Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan Ke Kejaksaan, Dugaan Pungli Bansos Hingga Ratusan Juta

Seluruh kelompok penerima telah mengetahui sebelumnya, bahwa terdapat mekanisme pemotongan/pungutan atas dana tunai Bantuan Sosial. Namun kelompok penerima menyatakan tidak mengetahui alasan pungutan tersebut.

Kelompok penerima mengetahui nilai pungutan pada saat dana Bantuan Sosial telah dicairkan dan diserahkan kepada pendamping kelompok. Empat orang pendamping di atas menyatakan bahwa uang tunai yang berasal dari potongan atas dana Bantuan Sosial digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil wawancara kepada Pelaksana Teknis pada Biro Kesra menunjukkan bahwa pungutan atas dana bantuan sosial diketahui saat kelompok penerima menyampaikan LPJ pada bulan Januari 2025, dimana terdapat kelompok penerima yang tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan sesuai dengan nilai dana bantuan sosial yang diterima di rekening kelompok.

Redaksi newsroom Siarpost

Exit mobile version