Pengerukan Bukit Padangbai Diduga Ilegal, Pemilik Lahan Terancam Pasal Berat Lingkungan dan Minerba

KARANGASEM, SIAR POST | Dugaan aktivitas pengerukan tanah dan bebatuan di kawasan Dusun Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali menyulut keresahan warga. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan berinisial IWS, warga Dusun Mimba, Desa Padangbai, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kondisi di lokasi saat ini dinilai memprihatinkan. Penyangga tanah sudah habis terkikis, bahkan sebelumnya sempat terjadi tanah longsor akibat hujan deras.

Warga yang bermukim di sekitar kaki bukit kini hidup dalam kekhawatiran karena risiko longsor susulan semakin besar.

BACA JUGA : Jalur Laut Bali-Lombok Diperketat, Polisi Buru Penyelundup Jelang MotoGP

“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak. Bukit ini sudah rawan sekali,” ungkap salah seorang warga dengan nada khawatir, Rabu (1/10/2025).

Ancaman Hukum Berat

Jika benar terbukti ilegal, aktivitas pengerukan bukit ini tidak bisa dianggap sepele. Setidaknya ada dua undang-undang yang bisa menjerat pemilik lahan dengan ancaman pidana berat:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar bagi pelaku yang merusak lingkungan.



  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dengan dua payung hukum ini, dugaan pengerukan bukit di Padangbai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup sekaligus pertambangan ilegal.

Kapolsek Padangbai, I Wayan Gde Wirya, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan terbatas ke lokasi. Menurutnya, aktivitas tersebut diklaim sebagai penataan lahan pribadi untuk pembangunan rumah.

BACA JUGA : Diduga Beralasan “Penampungan Sementara”, Banker BBM di Padangbai Simpan Solar Dengan Kapasitas 45 Ribu Liter

“Memang pengerukan dilakukan sejak Agustus 2023 di atas lahan SHM milik yang bersangkutan. Pol PP juga sudah pernah turun mengecek. Informasinya, ada persetujuan penyanding, apalagi itu kawasan bebas membangun,” ujar Kapolsek.

Meski demikian, ia menegaskan kewenangan penuh untuk menindak ada pada Satpol PP Kabupaten Karangasem selaku tim UKL-UPL.

“Kami hanya sebatas konfirmasi di lapangan. Untuk penindakan silakan konfirmasi ke Pol PP, karena kewenangan kami terbatas,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik lahan membantah melakukan penjualan material hasil pengerukan. Ia mengaku hanya memberikan tanah dan batu hasil galian secara cuma-cuma kepada operator alat berat yang membantu pengerjaan.

Warga Desak Penegakan Hukum

Di sisi lain, warga sekitar mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka khawatir kerusakan bukit akan semakin parah dan berisiko besar bagi keselamatan masyarakat.

Exit mobile version