KPK Dinilai “Ayam Sayur” di NTB, Kasus Divestasi AMNT Rp780 Miliar Tak Tersentuh

Koordinator Front Pemuda Taliwang (FPT), Sahril Amin Dea Naga (kiri) Dok Istimewa

Jakarta, SIAR POST – Kritik tajam kembali dialamatkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu dinilai lamban, bahkan seolah enggan menyentuh kasus besar divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini beralih ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Presiden Front Pemuda Taliwang (FPT), Sahril Amin Dea Naga, menegaskan KPK selama ini hanya berputar-putar pada kasus kecil di daerah, sementara dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah dari divestasi saham justru tak pernah diusut tuntas.

BACA JUGA : Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Lombok Utara Aman, Dukung Kebijakan Tepat Sasaran Pemprov NTB

“Jadi KPK ini kalau dengan NTB seperti ayam sayur. Paling-paling yang disentuh itu cuma pokir, itu pun yang proses Kejati. Sementara kasus besar divestasi Rp780 miliar hilang begitu saja, KPK diam. Padahal ini menyangkut hak rakyat NTB,” ujar Sahril saat diwawancarai, Senin (6/10/2025).

Kasus dugaan penyalahgunaan dana divestasi saham PT NNT telah resmi dilaporkan sejak 20 Januari 2025 ke KPK oleh FPT bersama Forum Dinamika Jakarta (FDJ). Namun, hingga kini tidak ada kepastian hukum.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media ini, berkali-kali enggan memberi komentar. Padahal, jika menyangkut kasus lain, Budi kerap menjawab dengan detail.



Misteri Saham Newmont dan Hilangnya Hak Daerah

Proses divestasi saham PT NNT sejak 2009 menyisakan tanda tanya besar. Dari total penjualan 24 persen saham senilai US$400 juta (Rp5,2 triliun), seharusnya NTB dan Sumbawa Barat mendapat bagian US$100 juta (Rp1,3 triliun).

Namun, yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya US$40 juta (Rp520 miliar). Sisanya, US$60 juta (Rp780 miliar) justru dialihkan untuk membayar utang swasta, PT Multi Capital—rekanan PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

“Pertanyaannya sederhana, mengapa utang perusahaan swasta dibayar dengan uang yang seharusnya menjadi hak rakyat NTB?” sindir Sahril.

BACA JUGA : KPK Minta Data Pokir dan Proyek Strategis di Sumbawa Barat, Ini Penjelasan Jubir KPK

Dugaan Gratifikasi dan Jejak Transfer Mencurigakan

Kasus divestasi ini juga terkait dengan dugaan gratifikasi senilai Rp60 miliar di Sumbawa Barat, serta aliran dana mencurigakan pada 2018 ke rekening pribadi mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

Dokumen penyelidikan KPK kala itu menyebut adanya transfer Rp1,15 miliar dari pengusaha Rosan Roeslani ke rekening TGB. Namun, kasus itu menguap begitu saja. TGB berdalih dana tersebut hanya pinjaman untuk pembangunan pesantren, tanpa ada bukti pelunasan hingga kini.

Ironisnya, sebanyak 37 nama pejabat pernah masuk daftar penyidikan KPK, termasuk pejabat tinggi Pemprov NTB dan Bupati Sumbawa Barat. Akan tetapi, tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka karena penyidikan dihentikan.

Kecurigaan publik kian menguat setelah beredar dokumentasi pertemuan antara Firli Bahuri, kala itu Deputi Penindakan KPK, dengan TGB di NTB. Pertemuan informal di lapangan tenis dan sejumlah acara publik itu belakangan terbukti melanggar etik berat.

“Bayangkan, penyidik bertemu pihak yang sedang diperiksa dalam suasana informal. Wajar publik curiga ada intervensi yang membuat kasus divestasi saham tambang emas ini jalan di tempat,” kata Sahril.

Skandal Tambang Terbesar?

Dugaan penyalahgunaan dana divestasi tambang emas NTB ini dinilai para pengamat bisa menjadi skandal korupsi tambang terbesar di Indonesia. Sebab, bukan hanya kerugian ratusan miliar rupiah yang dipertaruhkan, melainkan juga kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya emas.

Exit mobile version