HMI Desak Wali Kota Mataram Tindak Tegas FD Entertainment: Diduga Jual Miras Ilegal, Sudah Dua Kali Dirazia

Ilustrasi pengamanan miras

MATARAM, SIARPOST — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bali-Nusa Tenggara mendesak Pemerintah Kota Mataram, khususnya Wali Kota Mataram, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam FD Entertainment yang berlokasi di Selagalas, Kota Mataram.

Desakan ini muncul setelah tempat tersebut kembali kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi.

BACA JUGA : RSUP Punya Poliklinik Eksekutif, Sakit Serasa di Rumah Mewah

Ketua Badko HMI Bali-Nusa Tenggara, Hendrawan, menegaskan bahwa aktivitas FD Entertainment telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia menilai, lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran tersebut terus berulang tanpa efek jera.

“FD Entertainment sudah beberapa kali dirazia oleh aparat penegak hukum, tapi masih tetap beroperasi dan menjual minuman keras tanpa izin. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah dan harus disikapi serius oleh pemerintah kota,” tegas Hendrawan, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram telah melakukan razia pertama dan memberikan surat peringatan (SP 1) kepada pihak FD Entertainment. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Bahkan, Polresta Mataram kembali menggelar razia lanjutan dan mendapati penjualan minuman keras ilegal masih terus berlangsung di tempat itu.

BACA JUGA : Bantah Lalai, RSUD Lombok Utara Klarifikasi Isu Dugaan Penolakan Pasien Ibu Hamil

Badko HMI menilai, sikap tegas Wali Kota Mataram menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah ini. Mereka khawatir, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan mencederai citra Mataram sebagai kota administratif yang menjunjung tinggi aturan.

“Jangan tutup mata. Pelanggaran kecil saja bisa ditindak, apalagi ini yang sudah berulang kali melanggar perda. Kalau hukum tidak ditegakkan dengan adil, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tambah Hendrawan.

HMI juga menolak alasan bahwa FD Entertainment tidak bisa ditindak pidana karena keterbatasan sanksi dalam Perda. Ia menegaskan, jika memang Perda Nomor 2 Tahun 2015 tidak lagi relevan, maka Pemkot Mataram harus segera merevisinya agar aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar.

“Kami juga mendengar dari Kasat Narkoba Polresta Mataram bahwa perda minuman keras perlu direvisi agar bisa diterapkan sanksi pidana sesuai KUHP. Tapi selama belum direvisi, bukan berarti pemerintah boleh diam. Hukum tetap hukum, tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegasnya.

Badko HMI Bali-Nusa Tenggara menilai, alasan bahwa FD Entertainment membuka lapangan pekerjaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum. Mereka meminta agar pemerintah Kota Mataram tidak berkompromi dengan pelanggaran yang sudah jelas merugikan masyarakat dan mencoreng wajah hukum daerah.

“Kemaslahatan tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelanggar hukum. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, masyarakat akan muak,” tutup Hendrawan.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version