Pemkab dan Bea Cukai Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Lombok Utara

Lombok Utara, SIARPOST — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Bea Cukai. Meski operasi penindakan terus digencarkan, sebagian pedagang masih nekat menjual rokok ilegal di pasaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, hasil di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang tidak jera.

“Ada yang sudah kita razia sebelumnya, tapi tetap menjual kembali. Kalau sampai tiga kali ditemukan menjual rokok ilegal, maka Bea Cukai bisa menindak tegas hingga ke ranah pidana,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11).

Menurut Totok, seluruh pedagang sebenarnya telah diberikan sosialisasi mengenai larangan menjual rokok ilegal, termasuk jenis-jenis rokok yang dinyatakan melanggar aturan. Bahkan, di sejumlah toko telah ditempelkan stiker larangan menjual rokok tanpa pita cukai.

“Jadi kalau masih ada yang beralasan tidak tahu, itu jelas tidak bisa diterima,” tegasnya.

Dalam setiap razia, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap pedagang untuk mengetahui alasan mereka menjual rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, banyak pedagang mengaku masih menjual karena adanya permintaan konsumen atau ketidaktahuan terhadap aturan.

Meski begitu, Totok menilai tren penjualan rokok ilegal mulai menurun sejak operasi digencarkan. Ia berharap rencana pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dapat membuat harga rokok legal lebih terjangkau, sehingga masyarakat beralih ke produk yang sesuai aturan.

“Masuknya rokok tanpa pita cukai ini berasal dari berbagai jalur, seperti melalui ekspedisi maupun pembelian online. Rata-rata distributornya berasal dari luar daerah,” ungkap Totok.( Niss)

Exit mobile version