Guru Siti Munajah: Pengabdian Puluhan Tahun Berakhir Pilu, Sertifikasi dan Inpassing Tak Jadi Jaminan

Kediri, Lombok Barat (SIAR POST) – Kisah memilukan menimpa Siti Munajah, seorang guru yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri, Lombok Barat. Pengabdiannya yang panjang tiba-tiba harus berakhir dengan pemberhentian yang mengejutkan, meninggalkan luka dan tanda tanya besar.

Siti Munajah, sosok yang dikenal sebagai guru yang berdedikasi dan penuh kasih sayang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Pondok Pesantren Nurul Hakim. Selama bertahun-tahun, ia telah mendidik dan membimbing ratusan santri dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Namun, pengabdiannya harus berakhir dengan cara yang sangat mengejutkan.

Menurut penuturan Siti Munajah, ia dipanggil secara mendadak oleh kepala sekolah dan diberitahu bahwa dirinya tidak lagi dibutuhkan di pondok pesantren tersebut. “Saya sangat bingung dan terpukul. Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tiba-tiba saja saya dipanggil dan diberhentikan,” ujarnya dengan nada sedih.

Ironisnya, menurut informasi dari sesama guru, Siti Munajah telah lulus sertifikasi guru dan mendapatkan inpassing. Hal ini seharusnya menjadi jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seorang guru. “Kami sangat prihatin dengan apa yang menimpa Bu Siti. Beliau sudah lulus sertifikasi dan inpassing, tapi tetap saja diberhentikan,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (22.11)

Pemberhentian Siti Munajah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan dan penghargaan terhadap guru, terutama di lingkungan pendidikan swasta seperti pondok pesantren. Sertifikasi dan inpassing, yang seharusnya menjadi bentuk pengakuan atas profesionalisme dan kompetensi guru, ternyata tidak menjamin keamanan posisi mereka.

Kisah pilu Siti Munajah ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Banyak santri dan alumni Pondok Pesantren Nurul Hakim yang merasa prihatin dan menyayangkan keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa Siti Munajah adalah sosok guru yang sangat berjasa dalam membentuk karakter dan memberikan ilmu pengetahuan bagi para santri.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pondok Pesantren Nurul Hakim mengenai alasan pemberhentian Siti Munajah. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Semoga kisah Siti Munajah ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dedikasi dan pengabdian seorang guru seharusnya dihargai dan diperlakukan dengan adil, bukan malah diakhiri dengan cara yang menyakitkan, apalagi setelah mengantongi sertifikasi dan inpassing.

Exit mobile version