Lahan Jadi Batu Sandungan Kopdes MP di Lombok Utara, Desa Tanjung Masih Menunggu Keputusan Pemda

Lombok Utara, SIARPOST— Percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Kabupaten Lombok Utara masih tersendat. Bukan karena lemahnya kesiapan desa, melainkan persoalan mendasar: ketiadaan lahan atau tanah yang benar-benar klir untuk pembangunan gerai fisik pergudangan dan perkantoran koperasi.

Mayoritas desa di Lombok Utara diketahui tidak memiliki aset tanah desa, sehingga sulit memenuhi syarat lokasi pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai pergudangan dan kelengkapan koperasi desa.

Kepala Desa Tanjung, Budiawan, yang juga menjadi narasumber dalam isu ini, menegaskan bahwa persoalan lahan telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk saat rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.

“Kami sudah sangat tegas menyampaikan agar persoalan lahan ini segera disikapi oleh Pemda. Tanpa kejelasan lahan, sampai hari ini kami masih stagnan,” ujar Budiawan.

Ia menjelaskan, surat resmi yang diajukan kepada Bupati Lombok Utara memang telah mendapatkan disposisi. Namun, tindak lanjutnya masih belum jelas karena adanya mekanisme yang harus disepakati bersama, khususnya terkait status dan ukuran lahan milik pemerintah daerah yang akan digunakan.

Di Desa Tanjung sendiri, terdapat lahan milik Pemda yang secara lokasi memungkinkan, namun ukurannya masih kurang beberapa meter dari ketentuan yang dipersyaratkan. Meski demikian, Budiawan menilai ketentuan dalam Inpres seharusnya dapat disesuaikan dengan kondisi riil wilayah.

Sementara itu, sejumlah desa lain seperti Sokong, Mumbulsari, Guna Loloan, dan Rempek sudah mulai berproses bahkan melakukan pengukuran lahan. Kesamaan mereka adalah memiliki tanah desa atau aset desa yang statusnya sudah klir, sehingga pembangunan Kopdes MP dapat segera berjalan.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan kesiapan antar desa, bukan dari sisi kelembagaan, tetapi dari ketersediaan lahan. Padahal, desa-desa yang belum memiliki tanah justru telah membentuk Kopdes MP secara legal dan mulai menghimpun anggota, simpanan pokok, serta simpanan wajib.

“Di bawah kami sudah bergerak. KDMP sudah terbentuk dan legal. Kami tetap berproses, menghimpun anggota dan simpanan. Tapi soal tanah, itu sepenuhnya kebijakan Pemda,” tegas Budiawan.

Ia mendorong agar tim satgas di tingkat kecamatan maupun kabupaten segera melakukan inventarisasi tanah-tanah milik pemerintah daerah yang berpotensi digunakan. Skema pemanfaatan bisa melalui pinjam pakai, sewa, atau bentuk kerja sama lainnya, asalkan ada kejelasan hukum dan keputusan resmi.

Menurutnya, tanpa langkah konkret dari Pemda, tujuan besar Kopdes MP sebagai penggerak ekonomi desa berisiko terhambat hanya karena persoalan administratif lahan.

“Kami tidak patah semangat, tapi harapan kami jelas: pemerintah daerah segera mengambil kebijakan tegas sesuai amanat Inpres Presiden,” pungkasnya.(Niss)

Exit mobile version