Adapun teknis penyaluran bantuan, lanjut Faozal, sepenuhnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial NTB dan BPBD NTB, baik bantuan berupa dana maupun barang kebutuhan pokok.
“Bagusnya bisa dikonfirmasi ke Kadis Sosial terkait teknis penyalurannya,” tandasnya.
Hingga kini, polemik surat permintaan sumbangan Pemprov NTB tersebut masih menjadi perbincangan publik, terutama terkait etika penggalangan dana bencana, peran CSR perusahaan, serta batas tipis antara solidaritas dan pencitraan kekuasaan.
REDAKSI | SIAR POST
