Lombok Utara,SIARPOST— Polemik pemberitaan dugaan penyelidikan Dana Desa di Desa Akar-Akar akhirnya diluruskan. Kepala Desa Akar-Akar, Budi Priyo Santosa, menegaskan bahwa informasi yang menyebut anggaran tahun 2024 ikut diselidiki aparat kepolisian adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
Dalam wawancara, Budi mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke jajaran Polres Lombok Utara. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak pernah ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menyebut anggaran Dana Desa tahun 2024 masuk dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah konfirmasi ke Polres. Tidak ada penyampaian dari Pak Kasat yang menyebut rincian pendapatan Dana Desa per tahun, apalagi menyebut 2024. Itu tidak ada,” tegas Budi.
Ia menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah Dana Desa tahun 2024 menjadi objek penyelidikan, padahal proses hukum yang berjalan hanya mencakup anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023.
Kebingungan juga diakui muncul di internal kepolisian. Menurut Budi, penyidik Polres justru mempertanyakan sumber informasi media yang menyebut tahun 2024, sebab tidak sesuai dengan dokumen dan proses yang sedang ditangani.
“Yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu 2021, 2022, dan 2023. Kok bisa muncul 2024? Setelah dikonfirmasi ke Pak Kasat, beliau juga tidak mengakui pernah menyampaikan itu,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran, Budi menjelaskan bahwa Dana Desa Akar-Akar tahun 2024 berada di kisaran Rp1,31 miliar, ditambah dana afirmasi sekitar Rp100 juta di akhir tahun. Ia menegaskan angka Rp1,7 miliar yang beredar tidak benar, begitu pula dengan tudingan realisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Nominalnya tidak pas, realisasinya juga tidak benar. Dalam pemerintahan ada aturan jelas, dan kami paham itu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Komang Wilandra, menegaskan bahwa terjadi kesalahan penulisan tahun anggaran dalam pemberitaan. Ia memastikan bahwa anggaran tahun 2024 tidak masuk dalam proses penyelidikan.
“Yang disidik itu anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023. Tahun 2024 tidak masuk,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak desa berharap media dapat lebih cermat melakukan cross check dan konfirmasi sumber, agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan persepsi keliru maupun polemik yang tidak perlu.(Niss)
