MATARAM, SIAR POST – Isu dugaan illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di kawasan RTK 53 Tambora, Kabupaten Dompu, hingga kini belum dapat dipastikan sebagai kejahatan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menegaskan, penilaian akhir masih menunggu hasil evaluasi pemerintah pusat.
Kabid Gakkum LHK NTB melalui Penyidik Gakkum, Astan Wirya, SH, MH, menyatakan bahwa aktivitas yang dilaporkan masyarakat berada di dalam kawasan konsesi IUPHHK-HA PT Agro Wahana Bumi (AWB) yang izinnya telah terbit sejak 2013.
“Perusahaan ini memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Sekarang bentuk izinnya sudah bertransformasi menjadi perizinan berusaha hasil hutan. Kewenangan perizinan itu ada di pusat, yakni Kementerian Kehutanan,” kata Astan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas PT AWB di lapangan. Namun, hasil evaluasi tersebut masih berproses di tingkat kementerian.
“Monitoring evaluasi sudah dilakukan. Saat ini masih berproses di Kementerian untuk menentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Astan, penilaian pelanggaran tidak bisa dilakukan secara instan. Evaluasi mencakup kesesuaian aktivitas perusahaan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), termasuk penerapan skema Tebang Tanam Jalur Indonesia (TGTI).
“Yang terlihat di lapangan itu belum bisa serta-merta disebut illegal logging, karena ada perizinan. Ada tahapan penanganan, mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana,” tegasnya.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk sanksi administratif maupun pidana, sepenuhnya menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, masyarakat mengaku kecewa karena dugaan illegal logging dan pembukaan lahan menggunakan alat berat disebut terus terjadi tanpa penindakan tegas.
Humas Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan NTB, Syaokin Futtaqin, menyebut pembukaan lahan di dalam kawasan konsesi PT AWB diduga mencapai ratusan hektare.
“Pembukaan lahan itu dilakukan oleh oknum masyarakat di dalam kawasan konsesi, tapi tidak pernah ditindak. Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aktivitas penebangan liar di sejumlah titik seperti Doro Peti, Sorinomo, hingga Desa Tambora, yang disebut masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, BKPH Tambora dan PT Agro Wahana Bumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi | SIAR POST
