Lingkungan Dijadikan Alasan Tahan IPR, Imam Wahyudin Sebut Kebijakan Tambang NTB Diskriminatif

MATARAM, SIAR POST | Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Imam Wahyudin, menilai sikap Pemerintah Provinsi NTB terkait penundaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mencerminkan diskriminasi kebijakan antara rakyat dan korporasi dalam sektor pertambangan.

Imam menyoroti penggunaan isu lingkungan oleh Pemprov NTB yang dinilai tidak konsisten. Di satu sisi, pemerintah mengklaim sangat berhati-hati menerbitkan IPR karena alasan banjir, longsor, keselamatan, dan masa depan generasi.

Namun di sisi lain, pemerintah justru memberi ruang luas bagi pertambangan skala besar, termasuk kepada perusahaan asing.

“Lingkungan dijadikan alasan untuk menahan hak rakyat, tapi dikompromikan ketika berhadapan dengan modal besar,” kata Imam.

Ia memaparkan fakta bahwa total permohonan IPR dari 16 koperasi rakyat hanya mencakup 160 hektare, sementara satu perusahaan asing, PT Selatan ARC Minerals, memperoleh konsesi ±9.670 hektare di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Imam, jika logika kehati-hatian benar-benar diterapkan, maka seharusnya kebijakan tersebut lebih ketat terhadap tambang skala besar yang dampak ekologinya jauh lebih luas dan sistemik.

“Kalau 10 hektare koperasi dianggap ancaman, maka ribuan hektare korporasi seharusnya dianggap alarm darurat ekologis,” ujarnya.

Imam juga menyinggung soal pilot project yang kerap dijadikan alasan Pemprov NTB untuk menunda penerbitan IPR di sejumlah blok WPR.

Menurutnya, pilot project tidak boleh menjadi alibi penundaan massal tanpa kepastian waktu.

“Kalau logika pilot project dipakai secara adil, maka IUP besar pun seharusnya diuji coba dulu, bukan langsung diberikan ribuan hektare. Faktanya, pilot diterapkan ke rakyat, sementara ekspansi diberikan ke korporasi,” tegasnya.

Ia menilai pola ini semakin memperkuat kesan bahwa kebijakan pertambangan di NTB tidak netral dan cenderung memihak pemilik modal besar.

Lebih jauh, Imam mendesak agar kajian lingkungan untuk IUP skala besar benar-benar diaudit secara serius. Ia mengingatkan agar AMDAL tidak berhenti sebagai formalitas administratif yang rapi di atas kertas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi ekologis di lapangan.

Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak bisa terus berlindung di balik narasi kehati-hatian, sementara pada saat yang sama membuka keran konsesi besar-besaran untuk korporasi.

“Jika pemerintah sungguh ingin pertambangan yang adil dan berkelanjutan, langkah paling logis dan konstitusional adalah segera menerbitkan IPR koperasi rakyat, memperkuat pengawasan, dan menghentikan diskriminasi kebijakan,” pungkasnya.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version