Heboh! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diamankan Polda NTB?

Mataram, SIARPOST — Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota diduga diamankan oleh Polda NTB.
Kabar tersebut mencuat setelah akun Facebook @buminigroho mengunggah postingan pada Rabu (4/2/2026).

Dalam unggahannya, akun tersebut menulis bahwa “diduga Kasat Narkoba Polres Bima Kota sudah diamankan oleh Kapolda NTB tadi malam.”

Pada postingan lain, akun yang sama juga menuliskan dugaan adanya hubungan pribadi antara oknum Kasat Narkoba dengan salah satu perempuan yang sebelumnya ditangkap, dan menyebut kemungkinan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perempuan tersebut.

Postingan itu pun dengan cepat menjadi viral dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di Bima dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar tersebut.

Media ini telah menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Ditresnarkoba Polda NTB di Mataram, tetapi ajudan yang berada di ruangan menyampaikan bahwa pimpinan masih dalam rapat dan belum dapat ditemui.

Selain itu, Kapolres Bima Kota juga telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi, namun belum memberikan jawaban.

Isu ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan keterlibatan anggota Polres Bima Kota dalam tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah diungkap Polda NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., pada Senin (26/1/2026) lalu menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang anggota Polres Bima Kota bersama istrinya terkait dugaan peredaran narkotika.

Penindakan bermula dari penggeledahan sebuah rumah pada Sabtu (24/1/2026) yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika. Saat penggeledahan pertama, pemilik rumah yang merupakan anggota Polres Bima Kota bersama istrinya tidak berada di lokasi.

“Yang kami temukan saat penggeledahan pertama adalah anak buah dari pemilik rumah,” jelas Roman saat itu.

Setelah pengembangan dan pelacakan intensif, aparat Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menangkap oknum polisi tersebut bersama istrinya pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Dompu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88.800.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Belakangan, Polda NTB menetapkan anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K sebagai tersangka, bersama istrinya berinisial N. Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

“Info dari Dirnarkoba, sudah menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dikutip dari detikBali, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, kasus ini juga sempat diwarnai berbagai informasi simpang siur di media sosial, termasuk klaim jumlah barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 5 kilogram serta dugaan penangkapan yang dianggap janggal.

Exit mobile version