Warga Maluk Menjerit: Gas LPG 3 Kg Tembus Rp75 Ribu, Warga Masih Rebutan Subsidi

Antrian gas LPG 3 kg di Sumbawa Barat. Dok istimewa

Sumbawa Barat, SIAR POST – Keluhan warga Kecamatan Maluk kembali mencuat, masyarakat kecil justru masih harus berjibaku mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.

Ironisnya, di agen resmi harga memang masih sesuai ketentuan, sekitar Rp20 ribu per tabung. Namun untuk mendapatkannya, warga harus antre dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Itu pun distribusinya terbatas dan tidak setiap hari tersedia.

“Antri gas 3 kg di agen resmi seminggu sekali, kadang sekali dalam dua minggu,” keluh seorang warga yang diwawancarai media ini, Selasa (17/2/2026).

Kondisi ini memaksa sebagian masyarakat membeli di luar agen resmi. Di sinilah persoalan muncul. Harga di tingkat pengecer non-agen resmi melonjak drastis, bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp75 ribu per tabung.

“Yang paling menyedihkan, harga selain di agen resmi sangat meresahkan. Bisa sampai 45 sampai 75 ribu,” ujarnya.

Maluk dikenal sebagai wilayah penyangga industri tambang besar di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun fakta di lapangan menunjukkan ketergantungan masyarakat terhadap LPG 3 kg masih sangat tinggi.

Gas melon merupakan program subsidi yang distribusinya diatur oleh PT Pertamina (Persero) bersama pemerintah pusat. LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

“Okelah untuk orang mampu bisa saja beli dengan harga tinggi. Tapi bagaimana dengan orang yang tidak mampu dan tidak pernah ikut antrean gas murah?” kata warga lainnya.

Narasi ini memperlihatkan dua lapis persoalan, distribusi yang tidak merata dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya kuat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumbawa Barat, Lalu Rizal yang diwawancarai Rabu (18/2/2026) memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dinas hanya sampai pada tingkat pangkalan resmi, bukan pada pengecer bebas.

“Nah kalau ini memang kami tidak bisa awasi, karena kami tidak tahu kapan mereka beli dari pangkalan lalu dijual bebas seharga Rp75 ribu itu. Yang jelas pengawasan kami sampai di pangkalan, dan tidak ada pangkalan yang jual ke pengecer lainnya. Pangkalan jualnya langsung ke warga,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dinas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) jika terjadi di luar jalur resmi.

“Kalau dinas tidak ada kewenangan penindakan terhadap praktik seperti yang dijelaskan. Yang jelas kami sudah melakukan pengawasan ke pangkalan sesuai SOP. Solusi kami ya melaporkan pangkalan ke agennya langsung jika terbukti menjual ke pengecer, sehingga pengecernya jual harga Rp75 ribu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar pendataan penerima LPG 3 kg bukan menggunakan data warga miskin, melainkan data konversi pengguna minyak tanah ke LPG.

“Kita punya data konversi pengguna minyak tanah ke pengguna gas LPG, tidak pakai data warga miskin,” ungkapnya.

Selain itu, tahun ini kuota LPG 3 kilogram mengalami pengurangan secara nasional.
“Tahun ini gas LPG 3 kilo itu mengalami pengurangan kuota secara nasional, jadi KSB juga kena dampaknya,” tambahnya.

Jika kuota dikurangi secara nasional dan kebutuhan masyarakat tetap tinggi, maka celah kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat pengecer akan terus terjadi.

Secara kewenangan, kuota LPG memang ditetapkan pemerintah pusat bersama PT Pertamina (Persero). Namun pengawasan distribusi di lapangan tetap menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Di daerah yang disebut-sebut kaya sumber daya, warga kecil masih antre demi tabung subsidi. Sementara di sisi lain, harga bisa melonjak lebih dari tiga kali lipat di luar jalur resmi.

Fenomena ini bukan sekadar soal permainan pengecer, tetapi juga potret lemahnya pengawasan rantai distribusi serta ketidakseimbangan antara kuota dan kebutuhan.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah Sumbawa Barat. Apakah akan ada inspeksi mendadak (sidak), evaluasi kuota, atau skema pengawasan yang lebih ketat?

Sebab bagi masyarakat kecil di Maluk, ini bukan soal tambang atau angka statistik. Ini soal bertahan hidup di tengah harga yang terus melonjak.

Exit mobile version