Ketum Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB, Desak Penetapan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar serius dan konsisten dalam menuntaskan perkara tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Ketiganya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan mereka.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar yang diduga sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.
Namun, Sasaka Nusantara menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Lalu Ibnu Hajar mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka tambahan, khususnya terhadap 15 anggota DPRD NTB lainnya yang diduga turut menerima aliran dana.

“Kami meminta Kejati NTB tidak ragu dan tidak tebang pilih. Segera tetapkan tersangka lain yang diduga kuat menerima gratifikasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk menunda persidangan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, demi menjaga keadilan dan transparansi proses hukum.

Secara hukum, Sasaka Nusantara menegaskan bahwa kasus dana siluman DPRD NTB masuk dalam kategori gratifikasi, bukan suap. Hal ini merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam perspektif hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Suap mensyaratkan adanya kesepakatan jahat antara pemberi dan penerima (meeting of minds), sedangkan gratifikasi cukup berupa pemberian yang berkaitan dengan jabatan tanpa perlu pembuktian kesepakatan tersebut.

Ahli hukum pidana yang dilibatkan penyidik Kejati NTB pun disebut telah menyimpulkan bahwa kasus ini termasuk kategori gratifikasi.

Sasaka Nusantara menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan hak sosial-ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Ini soal komitmen penegakan hukum. Jangan sampai ada praktik tebang pilih yang mencederai prinsip equality before the law,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ultimatum ini menjadi tekanan moral bagi Kejati NTB untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di daerah, sekaligus menjawab tuntutan publik atas keadilan dalam kasus yang menyita perhatian luas tersebut.

Pewarta : Edo
Editor : Nissa

Exit mobile version