LOMBOK TENGAH, SIAR POST | Langkah strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menuntaskan polemik status kawasan wisata Tiga Gili mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara NTB.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Gubernur NTB yang berencana mengusulkan perubahan status kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air dari kawasan konservasi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan iklim investasi pariwisata di kawasan unggulan NTB tersebut.
“Ikhtiar Gubernur NTB dengan bersurat kepada Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN merupakan langkah tepat. Perubahan status ini akan memberikan kejelasan legalitas lahan, termasuk membuka peluang penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pelaku usaha,” ujar Ibnu Hajar.
Ia menilai, selama ini status kawasan konservasi justru menjadi penghambat dalam keabsahan berbagai bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan investor maupun mitra usaha di Tiga Gili.
Meski mendukung penuh, Sasaka Nusantara NTB juga memberikan sejumlah catatan penting. Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diminta untuk melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan Tiga Gili.
Pasalnya, terdapat banyak titik lahan yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami menekankan agar pemerintah benar-benar memperhatikan dan memperjuangkan nasib masyarakat asli Gili. Mereka yang sudah lama mendiami, mengelola, bahkan memiliki tanah secara turun-temurun harus mendapatkan hak milik atas tanahnya,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga stabilitas di kawasan wisata internasional tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah pusat menyetujui pencabutan status konservasi, maka pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebelum melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ibnu Hajar, prioritas terhadap hak masyarakat lokal harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil, agar tidak terjadi ketimpangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan kepastian hukum dan ruang usaha yang adil,” pungkasnya.
Dengan dukungan berbagai elemen, diharapkan polemik status kawasan Tiga Gili dapat segera menemukan solusi yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)
