Kejati NTB Pilih ‘Tunggu Bola Panas’ Sidang, Soal 15 DPRD Diduga Penerima Gratifikasi: Bukti Belum Cukup?

Mataram, NTB (SIAR POST) – Jawaban pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid memantik tanda tanya publik, di tengah desakan keras mahasiswa agar 15 anggota DPRD NTB segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Di tengah aksi ricuh yang terjadi di depan kantor Kejati NTB beberapa waktu lalu, Harun menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan perkara masih berfokus pada tiga terdakwa yang telah lebih dulu diproses hukum dan kini sedang menjalani persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya di hadapan perwakilan massa aksi.

Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan sikap Kejati NTB yang memilih menunggu perkembangan fakta di persidangan, sebelum melangkah lebih jauh menjerat pihak lain, termasuk belasan anggota DPRD NTB yang disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi.

Menurut Harun, kemungkinan penetapan tersangka baru sangat bergantung pada dinamika yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa, termasuk tuntutan penetapan 15 anggota DPRD NTB, akan diteruskan ke pimpinan Kejati NTB untuk menjadi bahan pertimbangan.

Namun, jawaban tersebut justru memicu kekecewaan dari massa aksi. Mereka menilai sikap “menunggu” Kejati NTB berpotensi memperlambat penegakan hukum, bahkan terkesan menghindari penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana gratifikasi.

Sementara itu, mahasiswa tetap bersikukuh bahwa pengembalian uang oleh para anggota dewan tidak menghapus unsur pidana.

Mereka mendesak agar Kejati NTB tidak hanya berhenti pada pihak pemberi, tetapi juga berani menindak para penerima.

Kasus ini pun kini memasuki babak krusial. Publik menanti, apakah persidangan terhadap tiga terdakwa akan benar-benar membuka “kotak pandora” dugaan gratifikasi yang menyeret lebih banyak nama, atau justru berhenti pada lingkaran terbatas.

Di tengah tekanan publik yang kian menguat, pilihan Kejati NTB untuk menunggu fakta persidangan menjadi pertaruhan besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (Red)

Exit mobile version