RTRW Lombok Utara Diburu Deadline, Status Tiga Gili dan Global Hub Jadi Titik Krusial

Lombok Utara, SIARPOST— Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara periode 2025–2044 memasuki fase krusial.

Di balik proses yang terkesan teknis, tersimpan sejumlah isu strategis yang berpotensi menentukan arah pembangunan daerah mulai dari status tiga Gili hingga kejelasan kawasan Global Hub Bandar Kayangan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Utara, Hakamah, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RTRW saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan dokumen yang selama bertahun-tahun tertunda.

Bahkan, Pansus harus turun langsung ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN demi memastikan substansi RTRW tidak bertabrakan dengan kebijakan nasional.

“Ini bukan sekadar menyusun tata ruang, tapi memastikan semua kepentingan lingkungan, investasi, hingga kepastian hukum berjalan seimbang,” ujar Hakamah.

Tiga Gili dalam “Persimpangan Aturan”
Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RTRW ini adalah status kawasan tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air). Kawasan wisata unggulan ini ternyata berada dalam irisan berbagai regulasi: masuk wilayah konservasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, bagian dari Geopark Rinjani, sekaligus masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Tumpang tindih ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pembangunan permanen diperbolehkan?

“Ini yang sedang kami dalami. Jangan sampai investor masuk, tapi kemudian terbentur aturan konservasi. Atau sebaliknya, lingkungan yang dikorbankan karena celah regulasi,” tegas Hakamah.

Ketidakjelasan ini dinilai berisiko menghambat investasi sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan jika tidak segera dipastikan dalam RTRW.

Selain tiga Gili, perhatian Pansus juga tertuju pada status kawasan Bandar Kayangan yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 ditetapkan sebagai Kawasan Andalan Nasional atau Global Hub. Namun hingga kini, implementasi konsep tersebut di tingkat daerah belum sepenuhnya terakomodasi dalam RTRW.

“Global Hub ini jangan hanya jadi label. Harus jelas zonasinya, peruntukannya, dan dampaknya bagi masyarakat lokal,” kata Hakamah.

Informasi terbaru yang diterima Pansus menyebutkan bahwa regulasi terkait masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat, tepatnya di Sekretariat Negara. Kondisi ini membuat daerah harus ekstra hati-hati dalam mengakomodasi kebijakan tersebut ke dalam RTRW.

Warisan Regulasi Lama yang Tak Lagi Relevan
Perjalanan panjang penyusunan RTRW Lombok Utara juga diwarnai berbagai hambatan. Sejak 2016, revisi RTRW sudah dimulai, namun terhenti akibat berbagai faktor, termasuk bencana gempa bumi pada 2018.

Hingga kini, Lombok Utara masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional terbaru. Bahkan, perda tersebut direkomendasikan untuk dicabut.

Momentum baru muncul setelah terbitnya Perda RTRW Provinsi NTB tahun 2024, yang membuka jalan bagi sinkronisasi kebijakan antara daerah dan provinsi.

Di luar isu besar kawasan strategis, Pansus juga memberi perhatian serius pada aspek fundamental tata ruang. Beberapa di antaranya adalah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penguatan mitigasi bencana.

“RTRW ini harus menjawab masa depan Lombok Utara. Bukan hanya soal investasi, tapi juga ketahanan pangan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” jelas Hakamah.

Dengan kompleksitas yang ada, pembahasan RTRW Lombok Utara bukan sekadar formalitas legislasi. Dokumen ini akan menjadi “peta jalan” pembangunan selama dua dekade ke depan—menentukan apakah daerah ini mampu tumbuh tanpa kehilangan identitas dan daya dukung lingkungannya.

Kini, publik menunggu: apakah RTRW yang disusun mampu menjawab tarik-menarik kepentingan, atau justru kembali tersandung di meja birokrasi.(Niss)

Exit mobile version