Kasus Pokir Siluman NTB Melebar, Muncul Dugaan Ada Legislator Penerima Dana yang Tak Mengembalikan Uang

Foto : Legislator NTB jadi tersangka kasus pokir Siluman. (Dok. Expose Indonesia)

Mataram, NTB (SIAR POST) – Isu dugaan adanya belasan anggota DPRD NTB lain yang ikut menerima uang dalam kasus “Pokir Siluman” kini semakin kencang diperbincangkan.

Informasi yang beredar menyebut, selain 13 nama legislator yang telah mengembalikan dana kepada penyidik, terdapat pula sejumlah anggota DPRD NTB lain yang diduga ikut menerima uang namun belum pernah disebut secara terbuka dalam proses penanganan perkara.

Informasi tersebut beredar luas di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan gratifikasi yang kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penerima dana diduga tidak hanya terbatas pada nama-nama yang selama ini muncul dalam dokumen perkara.

Saat dimintai tanggapan terkait isu adanya anggota DPRD NTB lain yang diduga menerima uang namun tidak mengembalikan dana tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al-Rasyid memberikan jawaban singkat.
“Kita lihat fakta persidangannya aja nanti mas,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai jawaban Kejati NTB itu tidak secara tegas membantah adanya kemungkinan nama lain yang akan terungkap dalam proses persidangan.

Kasus dugaan gratifikasi “Pokir Siluman” sendiri sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya diduga berperan dalam pengedaran uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Dalam dokumen perkara yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, jaksa melampirkan daftar 13 nama legislator yang disebut menerima uang dengan total mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Nominal yang diterima bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Nama-nama tersebut antara lain Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, Salman, Hulaemi, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri, Burhanuddin, Muhannan Mu’min Mushonaf, TGH. Muliadi, Nurdin Marjuni, hingga Harwoto.

Exit mobile version