Diduga Dapur MBG di Sumbawa Milik Pejabat, Korban Kecelakaan Kerja Terabaikan, Mediasi Disebut Sarat Intervensi

Sumbawa, SIAR POST — Polemik kecelakaan kerja dalam pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Keramat, Desa Lenangguar, kembali menuai sorotan. Ketua DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa, M. Jabar, menilai Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pihak pemilik dapur SPPG, Satgas BGN Kabupaten Sumbawa, hingga rekanan pelaksana pembangunan diduga belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


Penilaian itu muncul setelah mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, pada Kamis (22/05/2026) di Kantor Desa Lenangguar, berakhir tanpa kesimpulan maupun keputusan konkret terkait tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja.


Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan korban yang diwakili saudara kandung korban, pihak pemilik dapur SPPG, perwakilan BGN Kabupaten Sumbawa, Babinsa Kecamatan Lenangguar, serta sejumlah masyarakat setempat.

Namun hingga forum ditutup, tidak ada kepastian mengenai bentuk penyelesaian, perlindungan hak korban, maupun langkah tindak lanjut yang jelas.


M. Jabar menyebut kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen para pihak dalam menyikapi persoalan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan.


“Fakta bahwa mediasi berlangsung tanpa menghasilkan kesimpulan menunjukkan belum adanya keseriusan dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai pekerja yang menjadi korban kecelakaan justru dibiarkan menghadapi nasibnya sendiri tanpa kepastian perlindungan hukum maupun tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.


Ia juga menyoroti sikap para pihak yang dinilai cenderung tertutup terkait identitas pemilik dapur SPPG tersebut. Menurutnya, dalam forum mediasi tidak ada penjelasan terbuka mengenai siapa pengusaha atau pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan dapur tersebut.


“Yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengapa identitas pemilik atau pengusaha dapur SPPG ini terkesan ditutup-tutupi. Sikap tertutup seperti ini justru memunculkan spekulasi dan memperkuat dugaan publik bahwa pemiliknya memiliki keterkaitan dengan salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.


Meski demikian, M. Jabar menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh pihak terkait segera membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun asumsi liar di tengah masyarakat.


Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib menjamin keselamatan pekerja serta memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.


Selain itu, Garda Satu juga menyoroti aspek kelayakan pembangunan dapur SPPG yang dinilai harus mengacu pada pedoman umum Badan Gizi Nasional (BGN), terutama menyangkut standar keamanan lokasi, keselamatan pekerja, sanitasi, hingga keamanan lingkungan sekitar proyek.


“Kami menegaskan pembangunan dapur SPPG tidak boleh dilakukan secara serampangan dan hanya mengejar target fisik semata. Keselamatan pekerja dan standar kelayakan bangunan harus menjadi prioritas utama. Jika aspek tersebut diabaikan, maka potensi terjadinya kecelakaan serupa akan terus menghantui,” lanjutnya.

Exit mobile version