Kejari Mataram Terima Titipan Uang Pengganti Rp90 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Mataram, SIAR POST — Kejaksaan Negeri Mataram menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Uang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses hukum perkara korupsi yang menyeret terdakwa Rusandi.

Dana sebesar Rp90.000.000 itu dititipkan oleh terdakwa Rusandi melalui istrinya, Widya Afni Aloirana, warga Dusun Gapuk, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Penitipan dilakukan di hadapan penasihat hukum Sudirman serta staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Joyanda Naswa Apriesta.

Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang pada program Pokir anggota DPRD Lombok Barat yang dikelola melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Program Pokir sendiri merupakan usulan kegiatan dari anggota DPRD yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan bahwa penitipan uang pengganti ini menjadi salah satu bentuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Proses persidangan terhadap terdakwa Rusandi masih terus berlangsung dan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (26/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara yang ditangani.

Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. (Red)

Exit mobile version