Aktivis NTB Desak Izin PT Agro Wahana Bumi Dicabut, Sebut Tambora Rusak dan Konflik dengan Warga



Dompu NTB (SIAR POST) – Desakan pencabutan izin PBPH milik PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan RTK-53 Tambora kembali mencuat. Aktivis lingkungan NTB menilai keberadaan perusahaan tersebut lebih banyak memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan dibanding memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.


Presedium Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) NTB, Syaokin Futtaqin, menyebut aktivitas PT AWB sejak 2013 hingga 2025 telah memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan pembukaan lahan di kawasan mata air, konflik lahan masyarakat, hingga intimidasi terhadap kelompok tani.


Menurutnya, sejumlah warga dari Desa Tambora, Pekat, Sorinomo, hingga Nangakara pernah mengalami penertiban yang dilakukan oleh tim Jagawana perusahaan bersama pihak terkait pada tahun 2022.


Dalam operasi tersebut, masyarakat disebut mengalami tindakan intimidasi, penyitaan alat kerja, hingga pembakaran pondok tani yang selama ini digunakan untuk aktivitas pertanian mereka.


“Masyarakat yang sudah mengelola lahan sejak puluhan tahun justru diperlakukan seperti pelaku kriminal,” ungkap Syaokin dalam rilis nya beberapa waktu lalu.


Ia juga menyoroti dugaan praktik land clearing menggunakan alat berat di sejumlah titik kawasan hutan produksi dan hutan produksi tetap di wilayah Dompu dan Bima.

Beberapa lokasi yang disebut menjadi sorotan antara lain Dusun Nguwu Mbune Desa Doropeti Kecamatan Pekat serta kawasan Doro Lede Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora.


Menurut hasil investigasi lembaganya, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga merusak kawasan aliran sungai, mata air, serta menghilangkan vegetasi alami hutan.

Tak hanya itu, PT AWB juga dituding tidak menjalankan reboisasi secara maksimal setelah melakukan pembukaan lahan dan penebangan kayu dalam areal konsesi.

Exit mobile version