Denpasar, BALI (SIAR POST) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), permintaan uang hingga “atensi” bulanan kembali mencuat dan menyeret nama sejumlah oknum anggota Satreskrim Polresta Denpasar.
Kasus ini bermula dari pengakuan pemilik sebuah studio tatto di kawasan Jalan Kunti I, Seminyak, yang mengaku mengalami tekanan berulang dari oknum aparat.
Pemilik studio tatto berinisial KJ mengungkapkan, persoalan bermula ketika sekitar delapan orang yang disebut berasal dari Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar mendatangi tempat usahanya pada Februari 2026 lalu.
Dalam kedatangan tersebut, pihak yang mengaku anggota kepolisian itu disebut mempertanyakan sejumlah hal terkait operasional studio tatto, mulai dari persoalan izin usaha, penggunaan produk tanpa BPOM hingga dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis.
Tidak lama setelah pemeriksaan itu, KJ mengaku menerima surat panggilan untuk datang ke Polresta Denpasar pada 19 Februari 2026.
Keesokan harinya, tepatnya 20 Februari 2026, KJ memenuhi panggilan tersebut dan menghadap seorang oknum polisi yang disebut bernama Bripka KA.
Menurut pengakuan KJ, dirinya sempat dijelaskan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada usaha miliknya. Namun situasi berubah ketika ia mengaku langsung dimasukkan ke dalam tahanan.
“Kami merasa ditekan. Setelah itu ada komunikasi lagi soal uang,” ungkap KJ kepada awak media.
KJ mengaku pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA dirinya bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai teman dari Bripka Komang Aryana dan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat agar persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan. Masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, KJ mengaku diperbolehkan pulang.
Dugaan praktik permintaan uang disebut tidak berhenti sampai di sana. Pada 13 Maret 2026, studio tatto tersebut kembali didatangi seseorang bernama Aiptu PW yang disebut merupakan rekan dari Bripka KA di Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan KJ, oknum tersebut diduga meminta “uang rokok” sebesar Rp3 juta. Permintaan tersebut disebut dipenuhi oleh manajer studio tatto bernama Dika dan uang diberikan langsung kepada oknum yang datang.
Terbaru, pada Selasa 26 Mei 2026, dua orang yang mengaku dari Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tatto tersebut. Keduanya diduga meminta “atensi” bulanan sebesar Rp2,5 juta agar usaha tetap berjalan aman.
Menurut KJ, kedua orang tersebut juga meminta pihak studio datang langsung ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan negosiasi terkait nominal uang yang diminta.
Kasus ini langsung memicu sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di tengah tuntutan reformasi dan profesionalitas aparat kepolisian.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bripka KA melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Sorotan keras juga datang dari tokoh masyarakat Denpasar, Putu Surya, S.H. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
