“Besar harapan saya agar proses hukum berjalan adil dan tidak mencederai semangat partisipasi publik,” tulisnya.
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Kapolda NTB.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua aspek penting sekaligus, yakni perlindungan data pribadi dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menyampaikan aspirasi kepada pejabat publik.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda NTB. (Red).
