Lombok Utara,SIARPOST– Isu dugaan kandungan bakteri E. coli dalam air yang beredar di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Lembaga legislatif menilai persoalan kualitas air tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan resmi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Komisi II DPRD yang membidangi urusan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi yang berkembang di publik benar-benar didasarkan pada data dan hasil pengujian yang valid.
Menurut Hakamah, DPRD sejauh ini baru mengetahui informasi terkait dugaan pencemaran tersebut dari berbagai pemberitaan dan media sosial. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait, termasuk penjelasan mengenai hasil uji laboratorium yang menjadi dasar munculnya informasi tersebut.
“Kami melihat isu ini berkembang di media sosial, tetapi secara langsung kami belum melihat hasil dan kondisi sesungguhnya. Yang bisa memastikan ada atau tidaknya kandungan E. coli tentu melalui hasil laboratorium dan penjelasan dari pihak yang berwenang,” ujarnya Kamis 04/06/2026
Meski demikian, jika hasil pengujian laboratorium memang menunjukkan adanya kandungan E. coli dalam jumlah yang melebihi batas aman, DPRD menilai perlu ada langkah cepat dari PDAM. Tidak hanya dalam bentuk penanganan teknis, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan kualitas air.
Hakamah menegaskan bahwa air yang didistribusikan kepada masyarakat harus memenuhi standar kesehatan karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, kualitas air harus terus dipantau dan dijaga agar tetap aman dikonsumsi.
“Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu harus dipastikan sehat dan memenuhi standar yang berlaku. Kalau memang ada persoalan, tentu harus ada perbaikan infrastruktur dan pengawasan yang lebih ketat,” katanya.
DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi terkait titik pengambilan sampel yang disebut mengandung bakteri E. coli. Menurutnya, informasi tersebut perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui wilayah mana yang terdampak dan tidak menimbulkan kepanikan yang meluas.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada pencemaran tanpa tahu lokasinya di mana. Apakah sampelnya di Bayan, Kayangan, Gangga, Tanjung atau wilayah lain, ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain memanggil PDAM, DPRD juga mendorong agar pengujian kualitas air dilakukan secara berkala. Hakamah menilai perubahan cuaca dan kondisi lingkungan dapat memengaruhi kualitas sumber air sehingga pengawasan tidak cukup dilakukan sesekali.
“Kalau memang ditemukan angka yang tinggi, perlu dilakukan pengujian ulang dan pengujian berkala. Bahkan kalau perlu setiap minggu dilakukan pemeriksaan agar kualitas air yang diterima masyarakat benar-benar terpantau,” ujarnya.
Dorongan DPRD ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas layanan air bersih. Bagi masyarakat Lombok Utara, kejelasan hasil pengujian serta langkah konkret dari PDAM dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pasokan air yang selama ini menjadi kebutuhan utama rumah tangga.(Niss)
