10 Tahun Mengabdi, Honorer PUPR Kota Mataram Mengaku Dipecat Sepihak Usai Pilkada, Tanpa Surat dan Tanpa Penjelasan

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning (Foto:RRI)

“Saya sudah mengabdi 10 tahun. Sudah masuk database dan ikut PPPK. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat pemberhentian apa pun,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.

“Untuk tepatnya mungkin bapak bisa ke BKPSDM, karena kewenangan pemutusan itu ada di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemberhentian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, terutama karena yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi terkait penghentian hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram terkait dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai apakah pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terjadi pelanggaran prosedur administrasi terhadap tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama satu dekade. (Red)

Exit mobile version