MATARAM, NTB (SIAR POST) – Tarmizi Iqbal seorang pegawai tidak tetap (PTT) yang telah mengabdi selama sekitar 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat pemberhentian, maupun keputusan resmi lainnya.
Tarmizi Iqbal mengaku terakhir bekerja pada 9 Desember 2024. Saat itu, ia mendapat informasi secara lisan dari atasannya bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.
Menurut pengakuannya, penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Mataram, Lalu Agus Kurniadi, yang disebut menerima arahan dari Kepala Dinas PUPR Kota Mataram.
“Yang saya terima hanya penyampaian secara lisan. Tidak ada surat teguran, tidak ada surat peringatan, tidak ada SK pemberhentian maupun dokumen resmi lainnya,” ujarnya.
Ia mengaku alasan yang sempat disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Pilkada saat itu, yakni pasangan H. Lalu Aria Dharma dan H. Weis Arqurnain.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye politik.
“Saya tidak pernah ikut kampanye. Waktu itu saya bahkan dipanggil ke Setda dan dimediasi. Saya sudah menjelaskan dan bahkan disumpah terkait persoalan itu. Setelah mediasi, saya tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah lagi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sekitar Agustus atau September 2024 dirinya pernah dipanggil menghadap ke lingkungan Pemerintah Kota Mataram bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya tidak ada keputusan pemecatan maupun pemeriksaan lanjutan.
“Saat itu saya sudah menjelaskan dan bersumpah kalau saya memang tidak tahu dan tidak ikut kampanye. Setelah itu kami salaman, saya kembali bekerja seperti biasa dan saya pikir masalahnya sudah selesai,” tuturnya.
Namun setelah tahapan Pilkada berakhir, tepatnya pada 9 Desember 2024, ia justru menerima informasi bahwa dirinya tidak lagi dapat bekerja di Dinas PUPR Kota Mataram.
Ia merasa keputusan tersebut sangat mengejutkan, terlebih karena selama ini tidak pernah menerima surat pelanggaran disiplin maupun proses pemeriksaan yang berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Padahal, lanjutnya, statusnya saat itu telah masuk dalam database tenaga non-ASN dan juga telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
