FRAKSI NTB menegaskan bahwa seluruh temuan yang mereka sampaikan masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi, termasuk pemeriksaan dokumen distribusi BBM, rekaman CCTV SPBU, data transaksi digital, serta keterangan para saksi dan pihak terkait.
Mereka juga mengingatkan bahwa salah satu ketentuan yang kerap digunakan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Hingga saat ini, pihak SPBU Donggo Bolo belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan massa aksi.
Sementara itu, aparat kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kericuhan yang terjadi dalam aksi jilid II tersebut.
FRAKSI NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang dinilai merugikan masyarakat. (RED).
