Sampah Menumpuk, Lombok Utara Mulai Lirik Investor untuk Perkuat Pengolahan

Lombok utara SIARPOST– Produksi sampah di Kabupaten Lombok Utara terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara, volume sampah yang dihasilkan masyarakat kini mencapai 110 ton per hari, sementara kapasitas pengelolaan yang tersedia baru mampu menangani sekitar 70 ton per hari.

Artinya, masih terdapat sekitar 40 ton sampah setiap hari yang belum tertangani secara optimal dan berpotensi menambah beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan jumlah penduduk dan produksi sampah per kapita, kemudian disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Ini hasil temuan riset BRIN dengan menghitung jumlah produksi sampah per populasi penduduk dan setelah kami sandingkan dengan kondisi di lapangan, hasilnya cukup sesuai,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa 16/06/2026

Tingginya volume sampah tersebut tidak lepas dari posisi Lombok Utara sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Nusa Tenggara Barat. Aktivitas ekonomi dan kebutuhan logistik yang meningkat di kawasan wisata ikut mendorong kenaikan produksi sampah setiap harinya.

Kawasan tiga gili menjadi salah satu penyumbang terbesar. Di Gili Trawangan, produksi sampah diperkirakan mencapai 15 hingga 20 ton per hari, sementara Gili Meno menghasilkan sekitar 5 ton per hari. Adapun volume sampah di Gili Air disebut lebih tinggi dibandingkan Gili Meno.

Di tengah tingginya produksi sampah, pemerintah sebenarnya telah membangun jaringan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap TPA. Saat ini terdapat 20 TPS3R yang telah berdiri di berbagai wilayah Lombok Utara.

Namun, efektivitas fasilitas tersebut masih menjadi tantangan. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mencatat enam TPS3R tidak aktif, sementara pemerintah pusat menilai jumlah yang tidak beroperasi optimal mencapai delapan unit.

“Kalau versi pemerintah pusat ada delapan yang tidak aktif karena dua lainnya dinilai belum optimal dalam beroperasi,” jelas Husnul.

Situasi ini semakin menuntut adanya sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi. Terlebih, pemerintah pusat mulai mendorong kebijakan agar sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA mulai Agustus mendatang. Kebijakan tersebut akan menuntut daerah memperkuat pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Melihat besarnya tantangan yang dihadapi, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai melirik skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif solusi. Melalui skema tersebut, pemerintah membuka peluang keterlibatan investor atau pihak ketiga dalam membangun sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Ini rencana kami ke depan agar pengolahan sampah bisa lebih optimal. Kami sudah melakukan penjajakan dengan sejumlah investor, dan nanti yang paling sesuai akan kami gandeng,” katanya.

Menurut Husnul, persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke TPA. Pengolahan harus dilakukan secara maksimal, termasuk mengurangi praktik-praktik yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah plastik secara sembarangan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan produksi sampah yang telah menembus 110 ton per hari, tantangan terbesar Lombok Utara kini bukan sekadar mengangkut sampah, melainkan memastikan seluruh sampah yang dihasilkan dapat diolah secara tuntas sebelum menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.(Niss)

Exit mobile version