LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semesta NTB dengan Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah berlangsung sangat panas dan tegang, Rabu (17/06/2026).
Ketegangan memuncak hingga membuat Sekretaris Dinas (Sekdis) Perizinan emosi dan bertindak ekstrem dengan mengangkat bangku, seolah hendak melempar, menyusul alotnya pembahasan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pertemuan yang digelar untuk mencari solusi konkret terkait lemahnya penegakan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan izin operasional usaha dan tata ruang, berubah menjadi ajang adu argumen keras. Suasana semakin tak kondusif setelah kedua pihak saling lempar pertanyaan tajam namun belum menemukan titik terang.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Wahyudi selaku Ketua LSM Semesta NTB menyoroti minimnya hasil koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menilai bahwa selama belum ada keputusan pencabutan izin yang tegas, aktivitas usaha yang dianggap bermasalah akan terus berjalan.
“Kami meminta penjelasan, apa dasar hukum sehingga 25 retail modern ini dianggap bermasalah atau harus ditutup? Selama belum ada putusan pencabutan, maka kegiatan itu akan terus berjalan. Padahal, hasil koordinasi dinas perizinan bersama rekan-rekan OPD dinilai belum membuahkan hasil yang nyata,” tegas Indra.
Lebih jauh, anggota LSM Semesta NTB, Muhadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin hanya mendengar pembacaan pasal-pasal undang-undang. Ia menuntut adanya tindakan nyata dan ketegasan dari pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin dibacakan undang-undang, kami meminta Perda itu ditegakkan. Percuma membuat aturan jika tidak dijalankan sesuai regulasi. Kami juga mempertanyakan, apakah dari awal pemberian izin tidak ada kajian mendalam? Apakah ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi? Kami datang membawa data riil, namun hingga kini belum terlihat keseriusan dari pemerintah,” ujar Muhadi dengan nada tinggi.
Ketegangan mencapai puncaknya saat perdebatan memanas. Aksi protes keras dari LSM memancing emosi pejabat di sana. Dalam insiden yang mengejutkan hadirin, Sekretaris Dinas Perizinan terlihat sangat emosional hingga berdiri dan mengangkat bangku, seolah hendak melempar atau melakukan tindakan anarkis.
Insiden tersebut sontak membuat suasana semakin ricuh dan memanas, meski akhirnya berhasil diredam oleh peserta rapat lainnya. Momen ini menjadi bukti betak tajamnya perbedaan pandangan antara pihak LSM yang menuntut kecepatan dengan dinas yang berdalih pada prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan atau gegabah. Proses pencabutan izin usaha memerlukan tahapan hukum yang jelas dan koordinasi lintas sektoral.
“Kami tidak bisa sembrono dalam melakukan pencabutan. Ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Sebenarnya, hal ini tidak sepenuhnya menjadi ranah Dinas Perizinan saja. Nanti kami akan berkoordinasi terkait sistem OSS (Online Single Submission) dan mendiskusikannya dengan pihak terkait,” jelas Kadis Perizinan berusaha menenangkan situasi.
Ia menambahkan bahwa setiap proses memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur. “Menurut saya, tahapan-tahapan itu harus kita jalani. Kami berkomitmen akan melakukan penegakan dalam waktu secepatnya sesuai aturan yang berlaku. Mohon beri kami waktu untuk berdiskusi bersama OPD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
