Mataram, SIAR POST – Sejumlah mahasiswa asal Bima resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok penyewaan rumah kos secara online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah salah seorang korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp17,6 juta akibat modus penipuan yang bermula dari iklan rumah kos yang ditemukan melalui aplikasi TikTok.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, korban awalnya melihat unggahan akun TikTok INFO KOS yang menawarkan kamar kos di kawasan Jalan Permata Biru, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Karena sedang mencari tempat tinggal, korban kemudian meminta bantuan temannya untuk menghubungi nomor yang tercantum pada akun tersebut guna menanyakan ketersediaan kamar dan harga sewa.
Setelah memperoleh daftar kamar dan tarif sewa, korban tertarik menyewa kamar tanpa AC dengan harga Rp9 juta per tahun. Selanjutnya, korban diminta mengisi formulir data diri dan diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 50 persen dengan alasan kamar akan diberikan kepada penyewa lain apabila pembayaran terlambat.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta ke rekening Bank OCBC atas nama Rayhan Ramadhani. Usai pembayaran, korban menerima kode QR yang disebut sebagai bukti pelunasan DP. Namun, proses tersebut mengalami kegagalan berulang kali.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mengirimkan kode QR lain dan meminta korban melakukan pemindaian. Setelah QR tersebut dipindai, saldo rekening korban justru berkurang secara bertahap hingga total sekitar Rp13 juta.
Korban berupaya menghubungi terduga pelaku melalui sambungan telepon maupun video call menggunakan nomor lain. Namun, panggilan tidak direspons dan korban akhirnya diblokir.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghubungi teman korban dan mengirimkan kode QR serupa, yang mengakibatkan teman korban kehilangan saldo sebesar Rp600 ribu.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp17,6 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, para mahasiswa asal Bima kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Ditkrimsus Polda NTB agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Iya kami laporkan penipuan sewa kos online,” Ujar salah satu korban yang namanya tidak dipublikasikan.
Para pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut, melacak pelaku, serta mencegah jatuhnya korban lain dengan modus penipuan penyewaan kos melalui media sosial. (RED)
