Lombok utara SIARPOST– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memilih memperkuat pelayanan publik dari level paling bawah. Alih-alih hanya menambah program, Pemda kembali menggelontorkan anggaran Rp2,65 miliar untuk pengadaan 113 unit sepeda motor operasional bagi kepala dusun (Kadus) pada APBD 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat mobilitas aparatur kewilayahan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan kendaraan operasional, kepala dusun diharapkan lebih mudah menjangkau wilayah, merespons kebutuhan warga, hingga mendukung berbagai program pemerintah desa.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PMD Kabupaten Lombok Utara, Atmaja Gumbara, SP., ME., menjelaskan pengadaan kendaraan roda dua tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat dusun.
Menurutnya, program ini bukan hal baru. Sejak 2024 hingga 2025, Pemda telah mendistribusikan kendaraan operasional secara bertahap kepada pemerintah desa. Namun, jumlahnya masih terbatas, yakni baru 19 unit.
“Pemda sudah mendistribusikan bantuan kendaraan roda dua masing-masing 2 unit pada tahap pertama dan 17 unit pada tahap kedua. Serah terima terakhir dilakukan pada Desember 2025,” ujar Atmaja, Selasa (7/7/2026).
Pada tahun 2026, alokasi kendaraan meningkat signifikan menjadi 113 unit. Jumlah tersebut merupakan usulan DP2KBPMD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan APBD 2026 yang dilakukan tahun lalu.
Atmaja menyebutkan, saat ini Lombok Utara memiliki 477 dusun. Dari jumlah tersebut, baru 132 dusun yang telah memperoleh kendaraan operasional melalui penganggaran 2024 hingga 2026. Artinya, masih terdapat 345 dusun yang belum mendapatkan fasilitas serupa.
Karena itu, pemerintah merancang pengadaan dilakukan secara bertahap hingga tiga tahun ke depan. Setiap tahun direncanakan sekitar 115 unit kendaraan dianggarkan, dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp2,75 miliar per tahun, bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan fluktuasi harga kendaraan.
“Dari angka 477 dusun, total yang sudah dianggarkan sebanyak 132 unit untuk 132 dusun. Sisanya 345 dusun masih perlu konsistensi penganggaran selama tiga tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DP2KBPMD hanya bertugas mengusulkan kebutuhan beserta data pendukung kepada TAPD. Sementara pelaksanaan penganggaran berada di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Saat ini, proses pengadaan kendaraan operasional tahun 2026 telah berjalan. Pemerintah desa juga telah menyampaikan dokumen usulan sebagai syarat pencairan dana. Nantinya, anggaran akan ditransfer dari bendahara kabupaten ke rekening pemerintah desa, kemudian desa melakukan pembelian kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk spesifikasi kendaraan, Atmaja mengaku belum dapat memastikan tipe maupun model yang akan dibeli. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kendaraan yang diadakan akan menggunakan spesifikasi yang seragam dengan estimasi harga sekitar Rp23 juta per unit.
“Dari 113 unit itu dibagi merata. Sejak awal distribusi, setiap desa sudah mendapat tiga kendaraan operasional,” pungkasnya.(Niss)
