Lombok Tengah, SIAR POST – Dua santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), batal berangkat ke Jakarta setelah dicegat aparat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Rabu (8/7/2026).
Kedua korban sedianya akan memenuhi undangan podcast milik Denny Sumargo untuk menyampaikan kisah mereka kepada publik terkait kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Kuasa hukum korban yang juga Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, keberangkatan Ahmad Deven Ramdan dan Sahid Al Hudri dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan kedua korban serta proses hukum yang masih berjalan.
Sebelumnya, Denny Sumargo melalui video yang diunggah di media sosial mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa ketiga santri tersebut.
Ia menyebut satu korban meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat hingga cacat permanen.
Denny mengatakan pihaknya telah memutuskan membantu keluarga korban dengan menyediakan tiket pesawat dan akomodasi agar mereka dapat datang ke Jakarta untuk berbagi cerita melalui podcast yang dipandunya.
Namun, pada hari keberangkatan, ia mengaku mendapat informasi bahwa kedua korban tidak diizinkan berangkat.
“Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Denny dalam videonya.
Menurut Denny, perhatian publik terhadap kasus tersebut bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan agar suara para korban dapat didengar secara terbuka.
Ia juga menilai keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan adalah jawaban terbaik. Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, masyarakat tentu akan membangun berbagai asumsi,” katanya.
Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Pihak keluarga korban menyebut laporan telah disampaikan sejak sekitar tujuh hingga delapan bulan lalu.
Namun, menurut keluarga, hingga kini mereka belum melihat perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
