MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat kembali merilis temuan mengejutkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025.
Kali ini sorotan pada pengelolaan Retribusi Daerah yang menyasar 7 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), di mana ditemukan pelanggaran aturan yang mencolok, uang pendapatan disikat langsung, tarif dibuat sendiri tanpa dasar hukum, hingga fasilitas negara dihuni pegawai tanpa bayar.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan retribusi daerah tahun 2025 mencapai Rp849.558.686.413,08 atau 88,84% dari anggaran Rp956.275.591.665,00. Namun di balik angka itu, tersembunyi sejumlah celah besar yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Uang Retribusi Langsung Dipakai, Tak Disetor ke Kas Daerah: Total Rp218 Juta Lebih
Temuan paling mencolok terjadi pada dua UPTD yang mengelola retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, di mana uang hasil pungutan retribusi langsung dikelola dan dipakai sendiri, tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sesuai aturan.
UPTD Balai Latihan Kerja (BLKDLN)
Sepanjang tahun 2025, UPTD ini menerima retribusi sebesar Rp137.720.000,00, namun hanya menyetorkan Rp45.550.000,00. Selisih Rp92.170.000,00 langsung dipakai untuk keperluan operasional, belanja alat kebersihan, hingga insentif pegawai tanpa prosedur yang sah.
“Penerimaan retribusi memang kami pakai langsung untuk kebutuhan mendesak balai, karena alur pencairan anggaran dari pusat dinilai terlalu lama,” ungkap Kepala UPTD BLKDLN.
UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi (Balatkop)
Kekurangan penyetoran bahkan lebih besar: Rp75.961.700,00 dari tahun 2025, ditambah Rp50.000.000,00 dari tahun 2024 yang belum disetor. Total uang yang “dipakai duluan” mencapai Rp125.961.700,00.
Uang itu digunakan untuk biaya operasional, konsumsi, insentif pegawai, dan masih tersisa Rp5.618.700,00 yang belum dipertanggungjawabkan.
Kedua UPTD baru menyetorkan seluruh selisih tersebut setelah BPK memberikan temuan, padahal aturan tegas menyatakan seluruh pendapatan daerah harus disetorkan utuh ke Kas Umum Daerah.
Tarif Buatan Sendiri! Biaya Layanan Dikenakan Tanpa Dasar Hukum
BPK juga menemukan dua UPTD memungut biaya layanan yang sama sekali tidak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, sehingga berstatus ilegal.
UPTD Balai Kemasan Produk Daerah
Selain retribusi sah atas penggunaan mesin dan peralatan, UPTD ini memungut biaya bahan sebesar Rp275.997.307,00 dan biaya jasa sebesar Rp67.210.308,00 dari konsumen. Kedua biaya ini tidak tercantum dalam daftar tarif resmi, namun tetap dipungut dan dipakai langsung untuk belanja bahan serta kebutuhan operasional tanpa bukti pembayaran yang jelas kepada pelanggan.
UPTD Balai Laboratorium Lingkungan
UPTD ini memungut biaya pengambilan sampel sebesar Rp627.685.400,00 yang tidak termasuk objek retribusi. Biaya ini diambil alasan untuk membayar honor petugas, uang harian, transportasi, dan akomodasi saat pengambilan sampel, namun tidak ada bukti tanda terima yang diberikan kepada konsumen.
Fasilitas Negara Dihuni Pegawai Selama Bertahun-Tahun, Tak Bayar Se Rupiah
Wisma Seruni milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang seharusnya menjadi objek retribusi penginapan, justru dihuni oleh dua pegawai dinas: kamar nomor 1 dihuni sejak Agustus 2024, dan kamar nomor 13 sejak Oktober 2023.
Kedua pegawai tersebut mengaku tinggal di sana karena alasan kesehatan dan jarak tempat tinggal yang jauh, tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas, tanpa perjanjian pemakaian, dan sama sekali tidak membayar retribusi. Hal ini jelas merugikan pendapatan daerah karena fasilitas negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pengelolaan Fasilitas Retribusi Kacau, Potensi Pendapatan Terbuang Sia-Sia
UPTD Museum Negeri: Tiket Tak Terawasi, Ratusan Siswa Masuk Gratis Tanpa Aturan
- Tiket masuk museum tidak memiliki perforasi resmi dari Bappenda, sehingga mudah dipalsukan atau dimanipulasi.
- Rombongan siswa study tour dan guru pendamping masuk tanpa membayar tiket, tanpa surat pengantar sekolah, dan tidak ada aturan yang mengecualikan mereka dari kewajiban membayar.
- Tidak ada pencatatan terperinci jumlah tiket yang tercetak, terjual, dan tersisa, serta rekaman CCTV hanya bertahan satu minggu sehingga tidak bisa diverifikasi.
UPTD Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape: 7 Kapal Berlabuh, Tak Ditarik Retribusi
Meskipun Peraturan Daerah sudah menetapkan retribusi pelayanan kepelabuhanan, UPTD ini tidak memungut biaya dari kapal yang berlabuh dengan alasan belum memiliki Izin Wilayah Kerja Operasional (WKOPP).
Padahal izin bukan alasan untuk tidak memungut retribusi yang sudah menjadi hak daerah, sehingga potensi pendapatan hilang setiap harinya.
