Baru setelah ditemukan BPK, seluruh sekolah akhirnya menyetorkan total uang cashback senilai Rp5.745.507.100,00 ke Kas Daerah. Pemerintah Provinsi NTB juga telah menyetujui penyesuaian laporan keuangan agar mencantumkan pendapatan tersebut.
BPK meminta Gubernur NTB segera memerintahkan Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan:
- Melarang segala bentuk transaksi yang menyertai pemberian cashback atau keuntungan pribadi;
- Memverifikasi setiap transaksi pengadaan buku dan barang sekolah;
- Memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menyembunyikan pendapatan daerah di masa mendatang. (Red)
