Ini Penerima Dana Hibah Rp57 Miliar di Sumbawa Barat, Dari Lembaga Sosial Hingga Parpol

SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2025 menyalurkan dana hibah raksasa senilai Rp57.692.289.917,46, dengan realisasi mencapai Rp54.495.863.552,00 atau setara 94,46% dari total anggaran.

Namun di balik angka penyaluran yang terlihat mulus itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan celah serius: ada yang menerima dana penuh tanpa kendala, namun ada juga yang menyembunyikan bukti pengeluaran hingga tak sesuai kenyataan.

Rincian Penerima Dana Hibah: Dari Pusat Hingga Partai Politik

Dana miliaran rupiah itu dibagikan ke berbagai pihak dengan rincian mencolok:

1. Pemerintah Pusat: Anggaran Rp8.082.364.343,00, terealisasi Rp6.960.312.667,00 (86,12%)

2. Badan, Lembaga, dan Organisasi: Anggaran Rp36.332.822.981,46, terealisasi Rp34.592.308.600,00 (95,21%)

3. Dana BOS: Anggaran Rp10.081.818.888,00, terealisasi Rp9.748.678.380,00 (96,70%)

4. Bantuan Keuangan Partai Politik: Anggaran Rp469.713.705,00, terealisasi 100% penuh sesuai anggaran

5. Dana BOSP: Anggaran Rp2.725.570.000,00, terealisasi Rp2.724.850.200,00 (99,97%)

Fakta ini menunjukkan dana untuk partai politik menjadi satu-satunya pos yang cair sepenuhnya tanpa sisa anggaran. Sementara itu, pada penerima hibah lain justru muncul persoalan yang mencurigakan.

Bukti Pengeluaran Tak Sesuai Kenyataan: Rp64 Juta “Hilang” dari Laporan

BPK menemukan kasus mencurigakan pada Lembaga Pemberdayaan Sosial (LP3S) yang menerima hibah uang senilai Rp150.000.000,00 pada 23 Oktober 2025. Saat diperiksa, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan lembaga tersebut tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya, dengan selisih dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp64.222.536,00.

Kepala LP3S bahkan berani mengaku sisa dana itu akan digunakan untuk kegiatan di luar usulan awal pada tahun berikutnya—hal yang jelas melanggar aturan. Padahal ketentuan mengharuskan sisa dana hibah dikembalikan ke Kas Daerah paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya, dan tidak boleh disimpan untuk modal kegiatan baru.

Pengawasan Lemah: Fokus Hanya pada Bangunan, Lupa Keuangan

Kekacauan ini terjadi karena pengawasan yang tidak berjalan semestinya. Pihak Sekretariat Daerah selaku pengelola anggaran hanya fokus memantau pembangunan fisik, sedangkan untuk penggunaan dana operasional hanya mengecek kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saja.

Exit mobile version