MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa di dua rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RS H.L. Manambai Abdulkadir dan RSUD Provinsi NTB.
Total kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan mencapai Rp661.618.385.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit BPK atas pengelolaan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025. Audit mengungkap adanya pembayaran yang nilainya jauh melebihi harga riil barang, disertai praktik penyusunan nota yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Di RS H.L. Manambai Abdulkadir, BPK mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.792.921.315. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap harga pasar dan bukti transaksi, nilai riil barang yang dibeli hanya sekitar Rp1.347.511.469. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp445.409.846.
BPK mengungkap, selisih tersebut berasal dari biaya jasa atau pinjaman modal sebesar Rp268.938.204 atau sekitar 15 persen dari nilai transaksi, serta belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp176.471.642.
Dalam pemeriksaan juga ditemukan pola transaksi yang tidak lazim. Penyedia barang disebut tidak memiliki toko maupun gudang sendiri dan hanya bertindak sebagai perantara. Barang diperoleh dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah, sementara nota pembelian dibuat menyesuaikan pagu anggaran, bukan berdasarkan harga riil.
BPK juga mencatat adanya mekanisme penggunaan dana talangan pribadi untuk pembayaran awal, kemudian setelah anggaran dicairkan penyedia mengambil persentase tertentu sebagai biaya jasa sebelum sisa dana dikembalikan.
Direktur RS H.L. Manambai Abdulkadir mengakui mengetahui adanya mekanisme tersebut dan menyebutnya sebagai biaya jasa pinjam modal. Namun, menurut BPK, biaya tersebut tidak didukung dasar hukum maupun pencatatan yang transparan.
Sementara itu, di RSUD Provinsi NTB, BPK menemukan pola serupa. Dari total belanja barang dan jasa sebesar Rp1.060.232.895, nilai riil barang yang dibeli hanya sekitar Rp844.024.356, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp216.208.539.
Pemeriksaan menunjukkan sejumlah nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban bukan merupakan bukti transaksi asli. Dokumen tersebut dibuat oleh pelaksana kegiatan sendiri, kemudian dimintakan stempel dari penyedia.
Selain itu, harga dan jumlah barang dalam nota disebut disesuaikan agar sama dengan nilai anggaran yang tersedia. BPK juga menemukan adanya pembayaran biaya jasa yang tidak memiliki dasar yang jelas, termasuk transaksi yang melibatkan koperasi dengan pengelola yang memiliki keterkaitan dengan rumah sakit.
Menurut BPK, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Manipulasi dokumen transaksi serta pembayaran biaya yang tidak memiliki dasar hukum dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTB agar segera menarik kembali seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp661.618.385, memperketat pengawasan proses pengadaan, melarang praktik penggunaan perantara yang tidak sesuai ketentuan, memastikan setiap pembayaran didukung bukti transaksi asli, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya sektor kesehatan, agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
