Tindak Lanjut BPK meminta Pemerintah Provinsi NTB dan manajemen RSUD Provinsi NTB untuk memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi pengadaan barang dan jasa.
Kemudian mewajibkan laporan tertulis atas setiap potongan harga, diskon, bonus, atau cashback yang diperoleh dan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan uang daerah. (Red).
