BPK juga meminta agar pengawasan diperketat sehingga seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah tidak lagi dikuasai atau terlambat disetorkan oleh pihak mana pun.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, HHA disebut sebagai penerima cashback dari penyedia dan cashback tersebut tidak dilaporkan kepada Bendahara Penerimaan BLUD hingga akhirnya disetorkan ke Kas BLUD pada 16 Mei 2026. LHP tersebut tidak menyatakan adanya putusan pidana terhadap HHA.
Karena itu, pemberitaan ini mengacu pada temuan audit BPK dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Red)
