MATARAM, SIAR POST – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 membuka dugaan praktik yang jauh lebih serius dibanding sekadar kelebihan pembayaran proyek.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya koreksi atas Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB senilai Rp4.574.492.543.
Yang paling menyita perhatian adalah temuan mengenai dugaan penggunaan perusahaan sebagai “vendor pinjaman” untuk mencairkan anggaran.
BPK menjelaskan, hasil konfirmasi kepada sejumlah penyedia menunjukkan mereka tidak pernah memasok bahan maupun material sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Sebaliknya, para penyedia mengaku hanya membuat dokumen transaksi dan meminjamkan nama perusahaan agar UPTD dapat mencairkan anggaran.
Setelah pembayaran masuk ke rekening perusahaan, penyedia kemudian memotong fee pinjam nama perusahaan sebesar 2 hingga 3 persen, lalu menyerahkan sisa dana kepada pihak UPTD dalam bentuk tunai.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga mencatat adanya pengakuan dari sejumlah pejabat maupun staf UPTD yang membenarkan mekanisme tersebut.
Dana yang diterima UPTD selanjutnya digunakan untuk membeli material secara langsung di lapangan, membayar pekerja, membeli BBM hingga kebutuhan pemeliharaan lainnya, sehingga transaksi dalam kontrak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK menghitung dari total realisasi belanja setelah pajak sebesar Rp18,57 miliar, belanja yang benar-benar sesuai kondisi sebenarnya hanya sekitar Rp13,99 miliar.
Sementara itu, terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4,19 miliar, ditambah fee pinjam nama perusahaan Rp303 juta dan biaya administrasi sekitar Rp76,7 juta.
Atas kondisi tersebut, BPK mengusulkan koreksi penyajian laporan keuangan sebesar Rp4.574.492.543, dan usulan tersebut telah disetujui serta disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
Temuan tersebut terjadi pada tiga UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB, yakni Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, Wilayah Pulau Sumbawa, dan Wilayah Pulau Lombok.
