Saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Dikpora juga menyatakan pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik. Dokumen seperti RKAS, DPA, maupun rincian penyaluran Dana BOSP akan diberikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan dokumen yang dikecualikan.
Sebelumnya, LHP BPK Perwakilan NTB Tahun 2025 mengungkap adanya realisasi belanja Dana BOSP sebesar Rp48,39 miliar, sementara pagu anggaran dalam APBD hanya Rp45,22 miliar, sehingga terdapat selisih Rp3,17 miliar.
BPK juga menemukan kesalahan pengalokasian anggaran antara sekolah negeri dan sekolah swasta, serta merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Dompu memperbaiki tata kelola penganggaran, penyaluran, dan pencatatan Dana BOSP agar sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
