Dikpora Dompu Buka Suara Soal Temuan BPK Dana BOSP: Klaim Penyaluran Sesuai Kebutuhan Sekolah

DOMPU, SIAR POST – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu akhirnya memberikan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB Tahun 2025 terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya mencatat adanya realisasi belanja melampaui pagu anggaran hingga Rp3,17 miliar serta sejumlah persoalan pengalokasian dana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan, S.Ag, menjelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp48,39 miliar yang melebihi pagu APBD Rp45,22 miliar merupakan konsekuensi dari penyaluran Dana BOSP berdasarkan kebutuhan riil sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah diverifikasi.

Menurutnya, perbedaan antara pagu APBD dan realisasi yang dicatat BPK merupakan persoalan administrasi penganggaran yang telah menjadi rekomendasi BPK untuk diperbaiki.

“Dinas menghormati hasil pemeriksaan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulis.

Terkait pertanyaan mengenai dasar hukum pencairan belanja yang melampaui pagu anggaran, Dikpora menyatakan seluruh proses pencairan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan pejabat berwenang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun dokumen administrasi yang menjadi dasar pencairan disebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan BPK dan kini sedang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Mengenai alasan RKAS sekolah belum sepenuhnya menjadi dasar penyusunan APBD sejak awal, Dikpora menjelaskan adanya perbedaan waktu antara proses penyusunan APBD dengan penyusunan maupun perubahan RKAS di tingkat sekolah.

“Perbedaan jadwal tersebut menjadi salah satu faktor sehingga belum seluruh kebutuhan dalam RKAS dapat terakomodasi secara optimal pada saat penyusunan APBD,” jelasnya.

Soal temuan BPK mengenai tercampurnya penganggaran sekolah negeri dan sekolah swasta, Dikpora menyebut hasil evaluasi sementara menunjukkan persoalan itu lebih berkaitan dengan aspek penganggaran dan pengelompokan administrasi.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan verifikasi untuk memastikan apakah terdapat dampak terhadap penyaluran dana kepada masing-masing sekolah.

Dikpora juga belum dapat memastikan jumlah sekolah yang terdampak maupun apakah kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi atau turut memengaruhi transfer dana ke rekening sekolah.

“Data masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi bersama pihak terkait sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Ihsan.

Menjawab sorotan mengenai nilai kesalahan administrasi yang mencapai miliaran rupiah, Dikpora menyatakan angka tersebut berkaitan dengan keseluruhan anggaran Dana BOSP yang dikelola.

Temuan BPK, menurutnya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta sistem pengendalian internal agar penganggaran dan penatausahaan keuangan lebih akurat ke depan.

Terkait pengawasan internal, Dikpora menyebut fungsi tersebut merupakan kewenangan Inspektorat Daerah. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap berkoordinasi dengan Inspektorat dalam proses pembinaan maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Soal kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak yang menyusun anggaran, Dikpora menyatakan hal itu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version