Beberapa pihak yang dinilai belum menjalankan tugas secara optimal antara lain Kepala Pelaksana BPBD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran yang belum memastikan kelengkapan dokumen sebelum pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.
BPK Minta Uang Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat
Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Dompu memperbaiki sistem pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan BPBD, menagih serta menyetorkan sisa temuan sebesar Rp128.195.100 ke kas daerah dan memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti lalai.
Temuan ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran penanggulangan bencana harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dana yang disediakan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat ketika menghadapi bencana, sesuai rekomendasi dalam LHP BPK. (Red)
