Kacau! Rp8,18 Miliar Anggaran Lombok Utara Masuk Pos Belanja yang Salah, Uang Pembangunan Disamarkan Jadi Hibah

Kantor Bupati KLU. (Dok.Radarntb)

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah, mengurangi akurasi nilai aset pemerintah, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan melalui penyesuaian klasifikasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa ketepatan klasifikasi anggaran bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan pencatatan dapat berdampak pada transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Red)

Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbarui pada 26 Juli 2026. Sebelumnya terdapat kekeliruan penulisan nominal pada judul dan paragraf pembuka. Nominal yang benar adalah Rp8,18 miliar (Rp8.184.069.533), bukan Rp818,4 miliar (Rp818.406.953.300).

Kekeliruan tersebut merupakan kesalahan penulisan (typo). Rincian nilai temuan yang diuraikan dalam isi berita tetap sesuai dengan dokumen pemeriksaan. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Exit mobile version