Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah, mengurangi akurasi nilai aset pemerintah, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan melalui penyesuaian klasifikasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa ketepatan klasifikasi anggaran bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan pencatatan dapat berdampak pada transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Red)
