LOMBOK TENGAH, SIAR POST | Di tengah memanasnya perhatian publik terhadap kasus dugaan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, YM Lalu Ibnu Hajar Akbar, mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan profesionalisme dalam mengawal proses hukum.
Menurutnya, kasus yang menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang tidak seharusnya berkembang menjadi ruang saling serang antar kuasa hukum maupun ajang mencari popularitas. Ia menilai fokus utama seluruh pihak harus diarahkan pada upaya mengungkap kebenaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada semua pihak, khususnya kedua belah pihak sebagai kuasa hukum, agar menahan diri dan bersikap profesional. Ini menyangkut nyawa manusia. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Lalu Ibnu Hajar dalam keterangannya di Mataram.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan, namun seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, perdebatan yang berlebihan di ruang publik justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jangan saling menghakimi sesama praktisi hukum. Mari kita jaga marwah profesi dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sasaka Nusantara NTB juga menyoroti polemik terkait pengusiran tim pendamping hukum Hotman Paris 911 NTB saat hendak menemui keluarga korban. Organisasi tersebut menyayangkan peristiwa tersebut karena dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami menyayangkan adanya pengusiran terhadap tim 911 NTB. Kami menduga ada motif atau kepentingan tertentu yang belum transparan. Hal-hal seperti ini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik,” kata Lalu Ibnu Hajar.
Lebih lanjut, ia turut menanggapi munculnya anggapan bahwa upaya membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI merupakan bentuk politisasi. Menurutnya, mekanisme RDP merupakan instrumen yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“RDP di DPR RI adalah mekanisme yang legal dan sesuai aturan. Karena itu kami menghargai setiap upaya korban bersama tim pendamping hukumnya, termasuk Hotman Paris 911, dalam mencari kebenaran melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang selama ini aktif mengawal isu-isu keadilan, Sasaka Nusantara NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Meski demikian, mereka mengingatkan agar proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara independen, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH dengan catatan harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keadilan harus diberikan kepada korban, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun pencitraan,” pungkas Lalu Ibnu Hajar. (Red)
