Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Barat agar segera memerintahkan Bapenda menindaklanjuti seluruh kekurangan penetapan pajak, menagih denda yang belum dipungut, memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, serta mengevaluasi tata kelola pemungutan pajak daerah agar potensi penerimaan daerah tidak kembali hilang pada tahun-tahun berikutnya.
Apabila seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, potensi penerimaan daerah lebih dari Rp2 miliar dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat. (Red).
