Dua Insinerator Gili Trawangan Bukan Mangkrak, KKP Pastikan Masih Jalani Uji dan Perizinan

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Dua unit mesin insinerator yang ditempatkan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, belakangan menjadi sorotan lantaran disebut belum beroperasi. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kondisi tersebut bukan karena mesin mangkrak, melainkan masih dalam tahapan pemenuhan perizinan dan uji kelayakan sebelum digunakan secara penuh.

Hal itu disampaikan R Andri Indraswara Sumatroporo, dari Kementerian KKP dalam Konperensi pers bersama Awak media di Dinas Lingkungan Hidup Lombok utara ,Kamis 10/09/2026

Andri menjelaskan, persoalan sampah di Gili Trawangan memang menjadi perhatian serius karena timbulan sampah di pulau wisata tersebut diperkirakan mencapai 17 hingga 20 ton per hari, terutama saat musim ramai wisatawan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan sejak beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, pada periode 2019 hingga 2025, pengelolaan sampah di pulau tersebut telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Permasalahan sampah di Gili Trawangan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada kami untuk bagaimana mencoba mengurangi timbulan sampah yang ada sebanyak sekitar 17 sampai 20 ton per hari,” ujar Andri.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP mengalokasikan anggaran untuk menyediakan tiga unit alat pengolahan sampah. Satu unit merupakan alat yang disalurkan melalui Balai Kawasan Konservasi Kupang, sementara dua unit lainnya berupa insinerator produksi dalam negeri dari PT Indodika.

Dua insinerator tersebut mulai dipersiapkan dan ditempatkan di Gili Trawangan pada akhir 2025.

Andri menegaskan, sebelum alat dapat dioperasikan secara penuh, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk pengujian dan persyaratan sesuai ketentuan pengolahan sampah secara termal.

“Alat ini harus terbangun dulu, baru dilakukan uji-uji. Ada sekitar delapan uji emisi yang semuanya sedang dalam proses. Sebagian sudah selesai,” jelasnya.

Dari sisi kapasitas, satu alat yang berasal dari Korea memiliki kemampuan sekitar
2 hingga 5 ton, sedangkan dua insinerator lainnya masing-masing memiliki kapasitas sekitar 10 hingga 15 ton.

Dengan kapasitas tersebut, KKP berharap keberadaan insinerator dapat membantu mengurangi timbulan sampah yang selama ini menjadi persoalan besar di Gili Trawangan.

“Kalau 10 sampai 15 ton, saya rasa sudah mencukupi untuk bisa mengatasi permasalahan sampah yang baru, kemudian sebagian juga bisa diambil dari yang tersisa,” katanya.

Meski demikian, Andri mengatakan proses pemenuhan persyaratan masih berjalan. Karena itu, alat tersebut belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk operasional permanen.

Saat ini, sebagian alat sudah dimanfaatkan dalam rangka
uji operasional, sembari proses uji emisi dan kelayakan diselesaikan.

Penjelasan serupa disampaikan Karina Prabowo Sanger, perwakilan PT Indodika Prabsco Resik Abadi selaku produsen dua unit insinerator tersebut.

Karina membantah anggapan bahwa dua mesin insinerator yang berada di Gili Trawangan dalam kondisi mangkrak.

“Dibilang mangkrak, sebetulnya itu bukan mangkrak, tetapi belum dioperasikan. Karena harus ada step-step, yaitu perizinan-perizinan,” tegas Karina.

Ia memastikan proses pemenuhan persyaratan terus berjalan. Sebagai produsen, pihaknya mengaku telah melakukan pengujian terhadap mesin dan memastikan spesifikasi teknisnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karina juga menekankan pentingnya melihat persoalan berdasarkan fakta dan data, mengingat pengoperasian teknologi termal untuk pengolahan sampah memiliki ketentuan khusus.

“Kalau pemberitaan – pemberitaan yang kemarin agak miring dibilang belum beroperasi atau mangkrak, mungkin lebih baik diselidiki dulu seperti apa kebenarannya, karena semua itu berproses,” ujarnya.

Menurut Karina, persoalan sampah saat ini bukan hanya terjadi di Gili Trawangan, tetapi telah menjadi persoalan di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan dukungan bersama untuk memastikan sistem pengolahan sampah di pulau wisata tersebut dapat berjalan.

Terlebih, Gili Trawangan merupakan salah satu destinasi wisata yang harus dijaga kebersihan dan lingkungannya.

“Ini salah satu destinasi pariwisata yang harus kita jaga. Itulah kenapa ditempatkan mesin-mesin tersebut untuk mengatasi masalah sampah yang sekarang sangat darurat,” katanya.

Sementara itu, Hanif Kusumasamita, dari Pusdal LH Bali dan Nusra menegaskan, persoalan sampah merupakan masalah nasional, termasuk di kawasan pulau-pulau kecil.

Ia menyambut baik langkah KKP dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah di Gili Trawangan. Namun, penggunaan teknologi pengolahan sampah secara termal harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengolahan sampah secara termal ini butuh treatment yang khusus, karena itu dibakar dan ada emisinya. Nah, itu yang menjadi perhatian kita,” jelas Hanif.

Hanif menambahkan, pihaknya memberikan pendampingan agar inovasi pengolahan sampah di Gili Trawangan dapat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, persoalan emisi menjadi salah satu hal krusial yang harus dipastikan dalam penggunaan teknologi pembakaran sampah.

Karena itu, pihaknya melakukan pendampingan agar pengoperasian insinerator di Gili Trawangan nantinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Andri menambahkan, penyelesaian persoalan sampah di Gili Trawangan tidak cukup hanya dengan menghadirkan mesin pengolahan. Keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Secara nasional, KKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.

Turunan kebijakan tersebut salah satunya diarahkan untuk penanganan sampah di pulau-pulau kecil melalui rancangan Peraturan Menteri tentang Laut Sehat Bebas Sampah (Laut Sebasah).

Konsep tersebut mencakup penanganan sampah sejak dari kawasan sungai, pesisir dan desa pesisir, pulau-pulau kecil hingga kawasan pelabuhan.

“Penanganan sampah ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Ada peran pemerintah daerah juga untuk terlibat di dalamnya,” kata Andri.

Ia berharap nantinya pengelolaan sampah harian di Gili Trawangan juga melibatkan masyarakat setempat, terutama dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah.

Setelah proses pengujian, perizinan dan kelayakan terpenuhi, pengelolaan operasional insinerator nantinya akan menjadi tanggung jawab DLH Kabupaten Lombok Utara dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah sehari-hari.

Dengan demikian, kehadiran tiga alat pengolahan sampah tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi solusi untuk mengurangi tumpukan sampah, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi di Gili Trawangan.(Niss)

Exit mobile version