Tercatat Jadi Aset Sejak 1960, Dasar Kepemilikan Tanah Pemda Dipertanyakan

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak pembuktian. Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 September 2026, pihak Pemda Lombok Utara menghadirkan saksi sekaligus mengajukan sejumlah dokumen terkait status tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Namun, bukti administrasi aset yang menyebut tanah seluas 24 are tersebut telah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Barat sejak 1960 justru dipersoalkan pihak ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Eva, mempertanyakan dasar perolehan tanah tersebut oleh Pemda Lombok Barat. Menurutnya, pencatatan dalam inventaris aset tidak serta-merta menjelaskan bagaimana tanah tersebut pertama kali diperoleh hingga kemudian tercatat sebagai aset pemerintah.

Salah satu dokumen yang diajukan Pemda Lombok Utara, kata Eva, yakni inventaris aset dengan Nomor 309, menerangkan objek sengketa seluas 24 are berasal dari aset Pemda Lombok Barat dan telah tercatat sebagai aset daerah sejak 1960.

Selain itu, terdapat surat pernyataan 14 tokoh masyarakat Desa Medana yang dibuat pada 2020 yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Pemda Lombok Barat.

“Kalau memang betul itu adalah aset Pemda Lombok Barat, kenapa tidak pernah ada sertipikat atas nama Pemda Lombok Barat? Kenapa justru tanah itu bersertifikat baru sekarang, tahun 2024, atas nama Pemda Lombok Utara?” ujar Eva Kamis 10/09/2026.

Menurut Eva, dokumen yang diajukan dalam persidangan antara lain SK Bupati Lombok Utara Nomor 800/392/DPPAKD/2011 tentang penghapusan barang milik daerah Lombok Barat yang berada di wilayah Lombok Utara, berita acara kesepakatan antara Pemda Lombok Barat dan Pemda Lombok Utara Nomor 030/649/KAD/2013 dan Nomor 030/117/DPPKAD/2013 tertanggal 28 Mei 2013, serta SK BPN KLU Nomor 17/SKHP/BPN_23.10/XII/2024 tentang pemberian hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara.

Eva menilai, dokumen-dokumen tersebut belum menjawab persoalan paling mendasar dalam sengketa tersebut, yakni bagaimana sejarah dan dasar hukum tanah itu pertama kali menjadi aset Pemda Lombok Barat.

“Para saksi yang diajukan Tergugat I atau Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sama sekali tidak menerangkan peristiwa hukum mengenai bagaimana tanah yang sekarang diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara tersebut pada awalnya diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya.

Eva juga menyoroti keterangan para saksi Pemda Lombok Utara yang menyebut tanah tersebut diketahui sebagai aset Pemda Lombok Barat berdasarkan plank yang telah dipasang di lokasi sejak 1980.

Menurutnya, terdapat rentang waktu yang peo, keberadaan plank pada 1980, hingga permohonan pinjam pakai pada 2003.

Jika pencatatan tahun 1960 dijadikan dasar, kata Eva, terdapat rentang sekitar 43 tahun hingga adanya permohonan pinjam pakai pada 2003. Sementara jika keberadaan plank sejak 1980 yang dijadikan patokan, masih terdapat rentang sekitar 23 tahun.

“Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemda Lombok Utara mengatakan bahwa tanah itu benar milik Pemda Lombok Barat berdasarkan plank yang ditanam tahun 1980,” katanya.

Menurut Eva, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang terjadi terhadap tanah tersebut selama rentang waktu tersebut dan bagaimana pengamanan maupun penguasaan aset dilakukan.

Ia menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan yang menurutnya harus dipisahkan dalam pembuktian perkara.

Pertama, apakah benar sejak 1960 tanah tersebut telah menjadi aset Pemda Lombok Barat dan, jika benar, apa alas hak atau dasar perolehannya.

Kedua, jika tanah tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat, mengapa pada 2003 baru muncul permohonan pinjam pakai oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Ketiga, mengapa tidak terdapat sertifikat atas nama Pemda Lombok Barat sebelum akhirnya pada 2024 muncul pemberian hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara.

Eva menilai persoalan tersebut penting karena menurutnya administrasi aset harus dibedakan dengan bukti mengenai asal-usul dan dasar perolehan tanah.

“Bagaimana mau menjadi aset Pemda jika sertifikat atas namanya saja tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva menyatakan tidak ada saksi dari pihak Pemda Lombok Utara yang menurutnya mengetahui secara langsung peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut menjadi aset Pemda Lombok Barat sejak 1960.

Menurutnya, para saksi tidak menerangkan siapa yang menyerahkan tanah kepada Pemda Lombok Barat, dari siapa tanah itu diperoleh, dokumen apa yang menjadi dasar perolehannya, maupun peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut dapat dicatat sebagai aset daerah.

Hal itu, lanjut Eva, menjadi semakin penting karena Pemda Lombok Barat disebut sebagai pihak yang menurut dokumen Nomor 309 telah memiliki atau menguasai aset tersebut sejak 1960.

“Tidak terdapat keterangan saksi dari pihak yang secara langsung dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut pertama kali masuk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

Karena itu, Eva menilai keterangan saksi Pemda Lombok Utara lebih banyak menjelaskan mengenai keberadaan plank dan pencatatan aset, bukan mengenai peristiwa hukum yang menjadi dasar lahirnya hak atau status aset tersebut.

“Pencatatan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 1960,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apabila pihak Pemda Lombok Barat mendalilkan tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah bekas negara. Menurut Eva, harus dijelaskan terlebih dahulu bagaimana tanah bekas negara tersebut kemudian menjadi aset Pemda Lombok Barat, termasuk jenis dan dasar peralihan atau pemberian haknya.

Di sisi lain, pihak ahli waris mengaku memiliki dokumen berupa pipil yang menurut mereka menunjukkan riwayat penguasaan tanah oleh keluarga ahli waris.

Eva menyebut terdapat pipil Nomor 24 dengan luas 36 are dan pipil Nomor 1727 dengan luas 54 are yang diterbitkan pada 1989.

Berdasarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak ahli waris, tanah tersebut disebut merupakan bagian warisan dari Ambok Tang yang kemudian dikelola anak-anaknya, Kamarudin dan Dulatip.

Dari pipil seluas 36 are, sebagian tanah disebut telah dijual sekitar 10 are untuk kebutuhan pernikahan Kamarudin. Setelah Kamarudin meninggal dunia pada 2019, pengelolaan tanah dilanjutkan Dulatip.

Sementara dari pipil seluas 54 are, sebagian tanah juga disebut telah dialihkan sehingga tersisa sekitar 24 are yang saat ini berdiri Kantor Desa Medana.

Adapun bagian dari pipil seluas 36 are yang menurut perhitungan pihak ahli waris masih tersisa sekitar 26 are, kini disebut menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kalau benar hanya 24 are saja tanah milik Pemda Lombok Barat, lalu siapa pemilik tanah yang saat ini dibangun Kopdes?” ujar Eva.

Ia menilai pertanyaan tersebut perlu diperjelas dalam proses pembuktian karena terdapat klaim atas bidang tanah yang menurut pihak ahli waris memiliki riwayat penguasaan berdasarkan dokumen pipil.

Sementara itu, Eva juga menyoroti sejumlah bukti surat yang diajukan Pemda Lombok Barat dalam perkara tersebut, termasuk dokumen terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan surat pemberitahuan pernyataan kasasi.

Menurut Eva, terdapat persoalan dalam dokumen pemberitahuan kasasi tersebut karena, menurut pemahamannya, perkara pada tingkat banding belum selesai diputus.

“Menurut saya ini bukti bahwa pihak Pemda tidak tahu hukum. Bagaimana bisa diajukan kasasi saat perkara bandingnya saja belum selesai diputus,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keabsahan alas hak, riwayat penguasaan, status aset pemerintah, serta hubungan antara dokumen pipil milik ahli waris dengan objek tanah yang diklaim pemerintah nantinya akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Bagi pihak ahli waris, kata Eva, pertanyaan utamanya tetap sama: jika tanah tersebut benar telah menjadi aset Pemda Lombok Barat sejak 1960, apa dasar dan peristiwa hukum yang membuat tanah itu pertama kali menjadi aset pemerintah?

Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan pihak ahli waris dalam sengketa tanah yang mencakup lahan yang saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik di Desa Medana.(Niss)

Exit mobile version