Air Gili Trawangan Harus Tetap Mengalir, Bupati KLU: Pihak Ketiga Bagian dari Solusi

LOMBOK UTARA;SIARPOST — Persoalan pelayanan air bersih di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemerintah daerah menilai keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan air menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan air masyarakat dan sektor pariwisata tetap terpenuhi.

Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., mengatakan persoalan air di Tiga Gili tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi perizinan, tetapi juga harus ditempatkan dalam perspektif keberlangsungan pelayanan publik dan pariwisata.

Menurutnya, pengalaman terhentinya pelayanan air di Gili Trawangan menjadi pelajaran bahwa pihak ketiga yang mengolah dan menyediakan air memiliki peran penting.

“Dengan adanya kejadian kemarin, kita semua merasakan bahwa pihak ketiga dalam mengolah air itu penting di Gili Trawangan,” kata Najmul,Senin 14/08/2026

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, LSM dan insan pers, untuk melihat keberadaan pihak ketiga sebagai bagian dari solusi, bukan semata-mata sebagai persoalan.

Ia menegaskan, orientasi utama yang harus dibangun adalah bagaimana pelayanan air di Tiga Gili dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kalau kita melihat dia dalam perspektif solusi, mungkin beda pemikiran kita. Kita sama-sama membangun pikiran, ayo kita pandang dia dalam perspektif solusi pemerintah untuk melayani air di Tiga Gili,” ujarnya.

Najmul menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebelumnya memberikan diskresi selama enam bulan untuk menjaga agar pelayanan air di Gili Trawangan tetap berjalan sembari proses penyelesaian perizinan dilakukan.

Langkah tersebut, menurutnya, diambil karena penghentian pelayanan air berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar, terutama bagi ribuan orang yang berada di Gili Trawangan serta keberlangsungan sektor pariwisata.

“Kalau tidak ada diskresi, kerugian akan semakin besar,” tegasnya.

Ia menilai keputusan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan teknis pelayanan air, tetapi juga upaya menjaga aktivitas masyarakat dan pariwisata agar tidak terganggu.

“Bagaimana kita dengan diskresi itu menyelamatkan sekian banyak orang. Kalau ribuan orang yang ada di Gili Trawangan ini tidak kita tangani dengan mengeluarkan diskresi seperti itu, maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di sektor pariwisata kita,” jelasnya.

Di sisi lain, Najmul mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang membuat proses perizinan belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya karena status kawasan Tiga Gili bersinggungan dengan sejumlah kewenangan pemerintah pusat.

Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, memiliki sejumlah status kawasan yang harus diselaraskan. Di daratan terdapat status kawasan hutan, sementara wilayah laut memiliki status kawasan konservasi. Pada saat yang sama, Tiga Gili juga ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan air membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Di tingkat pusat kita sedang berusaha untuk merapikan di masing-masing kementeriannya. Ada KKP, ada LH, ada Kehutanan. Karena ada tiga status yang melekat di Tiga Gili ini,” ungkapnya.

Menurut Najmul, pemerintah daerah terus berupaya mendorong agar berbagai status tersebut dapat ditata sehingga kebutuhan pelayanan publik dan kepentingan pariwisata tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai posisi kewenangan penyelesaian persoalan tersebut, Najmul memastikan bahwa saat ini bola berada di pemerintah pusat.

“Bolanya ada di pusat,” pungkasnya.

Pemerintah KLU berharap proses penataan regulasi dan perizinan di tingkat pusat dapat segera menemukan titik temu. Dengan demikian, pelayanan air di kawasan Tiga Gili dapat memiliki kepastian dan tidak kembali menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu masyarakat maupun aktivitas pariwisata.(Niss)

Exit mobile version