Tiga Insinerator Gili Trawangan Ditargetkan Beroperasi Paling Lambat Desember

LOMBOK UTARA,SIARP0ST— Tiga unit insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan ditargetkan mulai beroperasi paling lambat Desember 2026. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara masih mengejar penyelesaian seluruh tahapan perizinan sekaligus memastikan kesiapan mesin dan tenaga operator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan proses perizinan tiga insinerator tersebut terus berjalan. Pemerintah daerah juga mendapat dorongan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses, mengingat pengolahan sampah di Gili Trawangan menjadi salah satu perhatian penting.

“Insyaallah target kita paling lambat Desember itu sudah bisa kita raih dengan melihat progres saat ini,” kata Husnul Jumat 11/09/2026

Menurutnya, proses perizinan memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang karena lokasi TPST Gili Trawangan berada di kawasan konservasi. Kondisi tersebut membuat proses perizinannya berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah pada umumnya.

Sebelumnya, TPST Gili Trawangan telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Namun, dokumen tersebut belum memuat teknis pengolahan sampah secara termal menggunakan insinerator.

Ketika dokumen lingkungan tersebut hendak diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS), status kawasan konservasi Gili Trawangan membuat proses perizinan masuk dalam kategori yang mengharuskan penyusunan AMDAL.

“Nah, sebelumnya TPST Gili Trawangan sudah memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL. Nah, tapi di dokumen yang lama itu belum tertuang teknis pengolahan sampah secara termal. Jadi harus dibuat ulang dokumen UKL-UPL-nya,” jelasnya.

Persoalan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Pemkab Lombok Utara mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan agar terdapat pengecualian terhadap kewajiban AMDAL sehingga dokumen lingkungan dapat diproses menggunakan UKL-UPL.

“Alhamdulillah itu sudah ada persetujuannya. Jadi sekarang ini, setelah ada persetujuan itu, prosesnya berjalan paralel,” ujar Husnul.

Dengan adanya persetujuan tersebut, proses perizinan kini dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku, bersamaan dengan penyusunan dokumen UKL-UPL.

Husnul mengatakan penggunaan UKL-UPL membuat proses dapat dilakukan lebih sederhana dibandingkan jika harus melalui AMDAL. Sebab, penyusunan AMDAL membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

Meski demikian, proses UKL-UPL juga tetap membutuhkan waktu. Estimasi paling cepat berkisar dua hingga empat bulan, termasuk memastikan berbagai persyaratan teknis sebelum tiga insinerator tersebut dapat dioperasikan.

Selain kelengkapan dokumen, pemerintah juga memastikan kesiapan tiga unit mesin yang ada di TPST Gili Trawangan.

Kedatangan vendor dan pihak terkait ke lokasi, kata Husnul, salah satunya untuk memastikan seluruh peralatan benar-benar dalam kondisi siap dan dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

“Tujuannya untuk memastikan alat itu memang sudah dapat difungsikan dengan baik, dengan kondisi ready,” katanya.

Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut. Operator yang nantinya menjalankan tiga insinerator harus memiliki kemampuan teknis yang memadai.

Untuk itu, dilakukan peningkatan kapasitas terhadap tenaga operator yang ada di TPST Gili Trawangan. Pelatihan teknis tersebut akan dilakukan selama dua hari, dengan materi pengoperasian dan pengolahan sampah secara termal menggunakan insinerator.

“Insyaallah itu akan kegiatan dalam dua hari ke depan untuk melatih secara teknis dari tenaga yang ada di TPST bagaimana melakukan pengolahan sampah secara termal dengan insinerator yang ada itu,” jelas Husnul.

Menurutnya, kompetensi operator menjadi salah satu bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses perizinan. Sebab, kelayakan pengoperasian fasilitas tidak hanya bergantung pada kesiapan mesin, tetapi juga kemampuan orang yang menjalankannya.

“Tidak mungkin diberikan izin kalau orangnya tidak ahli,” tegasnya.

Pemerintah berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan sehingga izin untuk tiga insinerator segera diterbitkan.

Setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap, barulah pemerintah dapat menjalankan operasional insinerator secara resmi. Husnul menegaskan, pihaknya tidak ingin memaksakan pengoperasian sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

“Dalam tahap-tahap setelah nanti semua perizinan lengkap, barulah kami bisa running. Karena kalau kita running sebelum semuanya lengkap, maka itu nanti akan menjadi masalah tersendiri,” katanya.

Percepatan proses tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah kementerian. Husnul menyebut koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bappenas, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, koordinasi dengan Bappenas telah beberapa kali dilakukan secara daring bersama pihak vendor. Sementara dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah diberikan arahan agar proses perizinan dikawal dan dipercepat.

“Semua kementerian sudah atensi juga untuk mendorong percepatan. Dari KKP, dari Bappenas juga. Bappenas juga kami beberapa kali Zoom dengan vendornya, dan juga langsung dari Kementerian LH,” ungkapnya.

Husnul menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar proses perizinan dikawal. Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan, terutama terhadap persyaratan yang bersifat prinsip.

“Pak Menteri sendiri yang langsung memerintahkan kami untuk mengawal proses perizinan, tapi tentu dengan tidak mengabaikan hal-hal yang sifatnya prinsip. Itu kata kuncinya,” ujarnya.

Setelah nantinya seluruh perizinan lengkap dan insinerator mulai dioperasikan, masih terdapat tahapan berikutnya sebelum Surat Layak Operasi (SLO) diterbitkan.

Husnul menjelaskan, SLO akan diterbitkan setelah dilakukan operasional sekaligus pemantauan dalam jangka waktu tertentu, yakni sekitar enam bulan hingga satu tahun.

Dengan demikian, target terdekat pemerintah adalah menuntaskan seluruh proses perizinan dan memastikan tiga insinerator dapat mulai dioperasikan pada tahun ini, dengan batas waktu paling lambat Desember 2026.

“Iya, tahun ini insyaallah,” pungkas Husnul.(Niss)

Exit mobile version