Dalam laporan tersebut, pihak PT THU mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan mereka kepada Polda NTB.
Bukti yang disebutkan antara lain dokumen transfer dana, dokumentasi penyerahan uang, serta keterangan saksi yang mengetahui proses penyerahan dana kepada pihak penyedia paket umrah.
Irhamzah menjelaskan, dari total dana yang dipersoalkan, sekitar Rp250 juta disebut diserahkan secara tunai, sedangkan sisanya disalurkan melalui transfer.
Menurut dia, sebagian proses penyerahan uang juga didokumentasikan dalam bentuk video. Dokumentasi tersebut, bersama bukti transaksi dan saksi, akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya berharap seluruh bukti tersebut dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana, memastikan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja sama, serta mengungkap penyebab gagalnya keberangkatan 58 calon jemaah umrah.
Dengan masuknya laporan resmi tersebut, PT THU berharap Polda NTB menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mereka persoalkan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama penyediaan paket umrah.
Penyelidikan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari status pemesanan dan pembayaran tiket pesawat, penggunaan dana yang telah disetorkan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan 58 calon jemaah.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan tersebut masih bersumber dari pihak PT THU dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak PT Indah Harmain Anugrah maupun LS, serta keterangan resmi Polda NTB mengenai perkembangan laporan, masih diperlukan agar perkara ini dapat diberitakan secara berimbang. (Red)
